Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari pertimbangan hukum hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.
"Kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.
Budi mengatakan KPK mengambil langkah tersebut karena putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum, terutama terkait dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
"Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK menghormati putusan hakim PN Jaksel terhadap permohonan praperadilan Indra Iskandar.
"KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh saudara IS (Indra Iskandar) sebagai salah satu due process of law, khususnya dalam menguji aspek formil (formal) penyidikan perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan perkara tersebut pada 23 Februari 2024.
Pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan Indra Iskandar dan enam orang lain sebagai tersangka kasus tersebut.
Pada tanggal yang sama, KPK menjelaskan tersangka belum ditahan karena sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kemudian pada 14 April 2026, PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan Indra Iskandar dan mencabut status tersangkanya serta memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut. (Ant)





