Saat Wamenhaj Debat dengan Ketua Komisi VIII Bahas Tambahan Biaya Pesawat Haji

kumparan.com
14 jam lalu
Cover Berita

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak sempat berdebat dengan pimpinan Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam rapat kerja di DPR, Selasa (14/4).

Perdebatan itu membahas tambahan biaya penerbangan haji 2026 sebesar Rp 1,7 triliun yang direncanakan menggunakan APBN agar tidak membebani jemaah.

Kementerian Haji dan Umrah masih mencari kepastian hukum penggunaan APBN tersebut. Sementara Komisi VIII DPR mendorong agar pemerintah segera mengambil keputusan.

Dahnil menegaskan, pemerintah pada prinsipnya siap menutup kenaikan biaya avtur dengan APBN, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia menekankan pentingnya kepastian hukum agar kebijakan itu tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Yang jelas, dalam konteks kemarin yang saya sampaikan, dan itu juga adalah pesan dari Presiden, Presiden tidak menginginkan kenaikan avtur itu ditanggung oleh jemaah. Itu catatan dari Presiden,” tegas Dahnil.

“Nah, kemudian solusi yang ditawarkan Presiden itu adalah, ya sudah, kuat enggak APBN kita menanggung kenaikan avtur itu? Ternyata kuat, Pak. APBN-nya ada,” ucapnya.

Khawatir Preseden Buruk

Ia menjelaskan diskusi kemudian berkembang karena adanya kekhawatiran preseden hukum. Menurutnya, aturan yang ada mengatur bahwa kenaikan biaya seperti itu semestinya ditutup dari Bipih melalui BPKH.

“Namun kemudian diskursusnya berkembang adalah jangan sampai ini nanti menjadi apa? Preseden hukum. Itu yang tadi diingatkan oleh Ibu Selly, diingatkan oleh semua anggota DPR,” tutur Dahnil.

“Jadi kami wanti-wanti, makanya kemudian kami berpikir, berdiskusi lagi, kami oprek semua Undang-Undang itu. Ternyata kalau kenaikan avtur atau ada preseden-preseden lainnya itu secara Undang-Undang harus dibiayai menggunakan Bipih, dan Bipih itu sumbernya adalah BPKH,” tambahnya.

Ia menambahkan, pemerintah siap menggunakan APBN jika ada landasan hukum yang kuat.

“Nah oleh sebab itulah, kami berpikir ya ada pertimbangan, kalau kemudian mekanismenya bisa dipastikan aman secara hukum, artinya sesuai dengan hukum dan Undang-Undang, ya APBN siap. Tapi kalau tidak sesuai dengan Undang-Undang, ya APBN dalam hal ini ya kami enggak berani juga,” kata Dahnil.

Dahnil menegaskan, pihaknya membutuhkan argumentasi force majeure sebagai dasar hukum.

“Yang paling penting itu kami adalah bantalan hukum itu, Pak. Kami bersepakat siap, dan BPKH siap tidak? Kan tidak,” ucapnya.

“Sampai dengan detik ini kami tidak menemukan kalimat force majeure dari Arab Saudi. Itu yang selalu kami khawatirkan, jangan sampai ke depan ini jadi alasan… alasan kemudian kami salah keliru dalam ambil keputusan ini. Tapi kalau kemudian ini disepakati sebagai argumentasi force majeure antara DPR dengan Pemerintah, kami lanjutkan,” tutur Dahnil.

Pemerintah Harus Segera Beri Kepastian

Sementara Marwan Dasopang meminta pemerintah tidak berlarut-larut mencari kepastian dan segera memastikan sumber anggaran.

“Ini kalau begini mengambang ini, semakin mengambang Pak Wamen. Gini loh, gini. Namanya force majeure, apa pun bisa. Jadi jangan berputar-putar, bolak-balik bolak-balik. Lama-lama nanti ya BPKH,” kata Marwan.

Ia menegaskan, pemerintah harus memastikan keputusan setelah berkomunikasi dengan Presiden.

“Tugas menteri itu memastikan karena sudah bicara dengan Presiden. Dari mana sumbernya? Kami itu yang kepingin nih,” ujarnya.

Politikus PKB ini menilai, penggunaan APBN dapat dibenarkan dengan alasan force majeure.

“Aman. Ya karena ini force majeure nih, bisa!” kata Marwan.

Ia menambahkan, penggunaan APBN bisa dilakukan karena Presiden telah meminta agar tambahan biaya tidak dibebankan kepada jemaah.

“Ya Presiden kan sudah bicara, Presiden: tidak ditanggung jemaah!” tegasnya.

Jika Perlu, Terbitkan Perppu

Sementara Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid mengusulkan penerbitan Perppu sebagai landasan hukum jika APBN digunakan.

“Jadi gini Pak Wamen, Pak Ketua, izin. Memang dulu pernah ya, dilakukan seperti itu terkait dengan Armuzna yang menjadikan 1,4 sekian triliun. Waktu itu BPKH punya cadangan dua kali haji tidak berangkat. Bener enggak?,” ucap Wachid.

“Sehingga mampu dibelikan waktu itu dana yang dari dana abadi umat 50 persen, 50 persen dari BPKH. Ya, itu dulu ya. Sekarang kalau mau dilakukan itu, BPKH saya kira juga tidak mampu,” tambahnya.

Ia menyarankan Presiden menerbitkan Perppu sebagai solusi.

“Nah, tadi Pak Wamen menyampaikan: ‘Kalau memang itu dari APBN, cantolan hukumnya apa?’. Karena ini force majeure, Presiden bikin Perppu, Pak! Nah, Presiden bikin Perppu sehingga inilah yang akan menjadikan solusi. Memang kalau APBN enggak bisa. Ya,” ujar Wachid.

Menanggapi hal itu, Dahnil menyatakan pemerintah siap menambal tambahan biaya penerbangan jika kesimpulan rapat menegaskan kondisi force majeure dan keterbatasan BPKH.

“Jadi kalau ditanya pemerintah sanggup enggak untuk meng-cover itu? Sanggup Pak. Sudah disampaikan secara terbuka sanggup. Tapi kami mau nanti di kesimpulan itu, itu ada, Pak. Satu tadi kesimpulannya terkait dengan force majeure, kemudian kedua BPKH tidak bisa meng-cover terkait dengan ini,” ucap Dahnil.

“Kalau itu, yuk kami sanggup, sangat senang harus begitu, Pak. Karena akan aman dalam posisi bantalan hukum Kementerian Haji dan Umrah,” tutupnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Klasemen Grup A Piala AFF U-17 2026: Timnas Indonesia U-17 dan Vietnam Berdiri Sejajar usai Tekuk Timor Leste dan Malaysia
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
PKH Diserap Koperasi Desa, 1,4 Juta Warga Miskin Berpeluang Kerja dan Mandiri
• 18 menit laludisway.id
thumb
Galeri Pemasyarakatan, Ruang Expo Karya Warga Binaan Yogyakarta
• 13 jam lalutvrinews.com
thumb
Nasib Cuan RI dari Batu Bara di Tengah Konflik Global
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Atletico Vs Barca: Kartu Merah Bikin Barca Gagal Bangkit di Markas Atletico
• 1 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.