Menkomdigi Tegur YouTube, Kepatuhan terhadap PP Tunas Dinilai Belum Tegas

tvrinews.com
15 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nisa Alfiani

TVRINews, Jakarta

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah telah melayangkan teguran resmi kepada platform video YouTube karena dinilai belum memenuhi kewajiban perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. 

Teguran ini menjadi langkah formal pertama pemerintah dalam memastikan kepatuhan platform digital terhadap standar perlindungan anak di ruang daring.

Meutya menyebut YouTube memang telah melakukan perubahan tampilan dengan menambahkan tanda batas usia 16 tahun. Namun, menurutnya, indikasi itu masih jauh dari memadai dan belum mencerminkan kepatuhan penuh.

“Kami butuh kepatuhan yang pasti, bukan yang bersifat kemungkinan. Dalam hukum tidak ada ruang untuk kata ‘mungkin’,” tegas Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Selasa, 14 April 2026.

Komdigi menyampaikan bahwa mekanisme teguran ini adalah bagian dari tahapan sanksi dalam PP Tunas. Saat ini, pemerintah masih menunggu jawaban resmi dari YouTube. Meski begitu, komunikasi informal dengan pihak platform tetap berlangsung untuk mempercepat penyesuaian kebijakan.

“Perubahan antarmuka saja tidak cukup. Kami ingin implementasi yang konkret, dapat diuji, dan benar-benar melindungi anak,” jelas Meutya.

PP Tunas mengatur kewajiban platform digital untuk membatasi akses pengguna di bawah usia 16 tahun, menyediakan fitur mitigasi risiko, hingga memastikan lingkungan digital yang aman bagi anak. Pemerintah menilai YouTube belum menunjukkan langkah teknis yang memadai untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Sementara YouTube mendapat teguran, situasi berbeda terjadi pada platform video singkat TikTok. TikTok bahkan menjadi platform pertama yang dinyatakan patuh dan proaktif melaporkan data penindakan akun anak.

“TikTok sudah men-take down 780 ribu akun anak sampai 10 April 2026. Artinya, standar PP Tunas bisa dilaksanakan jika memang ada komitmen,” ujar Meutya.

Keberhasilan TikTok dianggap dapat menjadi tolok ukur bagi platform lain. Dalam pemantauan pemerintah, selain YouTube, platform gim daring Roblox juga disebut belum memenuhi ketentuan. Adapun enam platform lain—X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok—sudah menyerahkan komitmen kepatuhan.

“Kalau satu platform bisa membuktikan, seharusnya yang lain juga bisa. Ini bukan sekadar teknis, ini soal melindungi generasi kita,” tutup Menkomdigi.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
[FULL] Auditor BPKP Beberkan Rincian Kerugian Pengadaan Chromebook Rp1,5 T di Sidang Nadiem
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Survei Cyrus Network: Penanganan Bencana Sumatera Harus Ditingkatkan
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Timnas Indonesia Masuk Daftar Playoff Tambahan Piala Dunia 2026, Bersaing dengan Italia!
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Wisatawan ke Taman Nasional Komodo Dibatasi, Ketua DPD RI Sultan: Waktunya Kurang Tepat
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun di Indonesia
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.