BEM UI Desak Sidang Etik, Minta 16 Pelaku Pelecehan Seksual Disanksi DO

kumparan.com
12 jam lalu
Cover Berita

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Universitas Indonesia mendesak pihak kampus segera menggelar sidang etik dan menjatuhkan sanksi tegas berupa drop out (DO) terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual berbasis percakapan grup.

Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers di Selasar Pusgiwa, Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4).

Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, mengungkapkan kasus ini bermula dari terbongkarnya isi percakapan dalam sebuah grup chat yang viral melalui akun X @SampahFHUI pada 12 April 2026.

Percakapan tersebut memuat konten pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, termasuk mahasiswa dan dosen.

“Hal ini sangat mengkhawatirkan, mengingat mereka adalah mahasiswa Fakultas Hukum yang seharusnya paling sadar hukum,” kata Fathimah di Selasar Pusgiwa, Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4).

Ia juga menyoroti sikap para terduga pelaku yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan. Bahkan, kata Fathimah, sejumlah pelaku mengklaim memiliki “backing” dan relasi kuasa di lingkungan kampus.

“Pernyataan bahwa mereka akan aman dan punya kekuatan justru menjadi penghinaan terhadap integritas kampus dan supremasi hukum,” ujarnya.

BEM UI menegaskan tidak boleh ada intervensi dalam penanganan kasus ini, termasuk dari pihak internal kampus maupun eksternal. Mereka juga meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) turut mengawasi proses investigasi.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyampaikan lima tuntutan utama, di antaranya mendesak Dewan Guru Besar UI segera menggelar sidang etik secara transparan dan merekomendasikan pemberhentian permanen terhadap para pelaku.

Selain itu, BEM UI juga menuntut Rektor UI segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap 16 mahasiswa tersebut sesuai Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2024.

“Kami menuntut langkah nyata dan radikal. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus,” kata Dimas.

Di lain sisi, kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, yang mewakili 20 mahasiswa FH UI, mengungkapkan kasus ini telah berlangsung sejak 2025 dan melibatkan puluhan korban.

Ia menyebut korban yang diwakilinya mencapai 20 mahasiswa. Selain itu, terdapat sejumlah dosen yang juga menjadi korban pelecehan dalam percakapan tersebut.

“Para korban (20 mahasiswa) sudah mengetahui sejak lama, tetapi mereka takut untuk bersuara karena pelaku memiliki posisi dan pengaruh di kampus,” ujarnya.

Timotius menegaskan bahwa sanksi DO merupakan langkah paling tepat, mengingat para pelaku dinilai sudah tidak layak berada di lingkungan akademik.

“Drop out adalah sanksi yang pantas karena mereka tidak bisa memberikan rasa aman dan telah mencederai nilai universitas,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan publik untuk tidak menyebarkan identitas korban serta menghentikan spekulasi terkait sumber kebocoran percakapan.

“Yang terpenting saat ini adalah perlindungan dan pemulihan korban, bukan mencari siapa yang membocorkan,” katanya.

Tuntutan BEM UI kepada Kampus
  1. Mendesak Dewan Guru Besar (DGB) UI agar segera menggelar sidang etik untuk mengadili 16 pelaku kekerasan seksual secara transparan dan akuntabel.

  2. Mendesak DGB UI agar mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Rektor UI untuk menghentikan status kemahasiswaan pelaku kekerasan seksual secara permanen (drop out).

  3. Menuntut Rektor UI agar segera mengeluarkan SK pemberhentian tetap terhadap 16 pelaku kekerasan seksual sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2024.

  4. Mendesak Rektor UI agar segera mengusut tuntas seluruh kasus kekerasan seksual di Universitas Indonesia yang belum terselesaikan hingga kini.

  5. Membekukan dan mencabut seluruh hak organisasi para pelaku dalam seluruh struktur IKM UI secara permanen.

Tuntutan terhadap Mendiktisaintek


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkot Makassar Perkuat Implementasi SAKIP, Appi Tekankan Komitmen dan Konsistensi Kinerja
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Puji Kapolri, Habiburokhman: Polri di Bawah Pak Sigit Tak Alergi Keterbukaan
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Populer: Stok Beras RI Tembus Rekor; IHSG Menguat 2,34 Persen
• 16 menit lalukumparan.com
thumb
Jadwal Siaran Langsung Piala AFF U-17 2026 di Indosiar dan Vidio: Malaysia Vs Indonesia
• 15 jam lalubola.com
thumb
Pengacara Sekjen DPR Bersyukur Menang Praperadilan Lawan KPK
• 15 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.