Satu Dunia Sudah Kecanduan Parah, Pemerintah Akhirnya Bertindak

cnbcindonesia.com
13 jam lalu
Cover Berita
Foto: Sejumlah anak memainkan ponsel mereka sesuai pulang sekolah di Jakarta, Senin (30/3/2026). Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Tunas. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Raksasa media sosial global tengah mengalami tekanan, seiring banyak negara yang merencanakan dan memberlakukan aturan pembatasan akses media sosial ke anak di bawah umur. Pemerintah juga menerapkan aturan serupa untuk anak di bawah 16 tahun melalui PP Tunas.

Diskusi terkait bahaya media sosial bagi anak juga makin menjadi sorotan. Terbaru, Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, mengatakan platform media sosial sebagai Instagram dan TikTok harus bertindak untuk menyetop anak muda menghabiskan waktu berjam-jam untuk scrolling video tanpa henti.


Seperti negara-negara lain termasuk Indonesia, Inggris juga mempertimbangkan pembatasan akses media sosial bagi anak. Inggris tengah menguji coba batas waktu penggunaan aplikasi untuk melihat dampaknya kepada waktu tidur, serta kehidupan keluarga dan sekolah anak-anak di bawah umur.

Pilihan Redaksi
  • Roblox Tunduk Aturan Indonesia, Dampaknya Terasa di Seluruh Dunia
  • 19 Negara Ikut Aturan RI, dari Asia Sampai Eropa

"Kami sedang berkonsultasi apakah harus ada pelarangan [media sosial] untuk anak di bawah 16 tahun," kata Starmer kepada BBC Radio, dikutip dari Reuters, Selasa (14/4/2026).

"Namun, yang sama pentingnya, mekanisme scrolling di media sosial yang bikin kecanduan adalah masalah serius bagi saya. Mekanisme ini harus dihentikan," kata Starmer.

Starmer mengatakan perusahaan-perusahaan media sosial merancang algoritma yang mendorong perilaku kecanduan bagi anak di bawah umur. Hal ini kemudian membuat para orang tua meminta pemerintah melakukan internvensi.

Pada Desember 2025, Australia menjadi negara pertama yang melarang media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Mesir dan Indonesia juga mengumumkan pelarangan serupa. Untuk Indonesia, perkenalan PP Tunas sudah diumumkan ke publik sejak Maret 2025, tetapi penegakan yang lebih tegas dimulai pada 28 Maret 2026.

Pemerintah Inggris mengatakan lebih dari 45.000 orang telah menanggapi konsultasi mengenai keamanan anak-anak di dunia maya. Masih ada waktu untuk memberikan masukan sebelum tenggat yang ditetapkan pada 26 Mei 2026 mendatang.

"Kami ingin mendengar dari para ibu dan ayah yang khawatir tentang jumlah waktu yang dihabiskan anak-anak mereka secara online dan apa yang mereka lihat," kata Menteri Teknologi Liz Kendall pada Senin (13/4) waktu setempat.

"Kami ingin mendengar dari para remaja yang lebih tahu daripada siapa pun bagaimana rasanya tumbuh dewasa di era media sosial. Kami juga ingin mendengar dari keluarga tentang pandangan mereka tentang jam malam, chatbot AI, dan fitur-fitur yang membuat ketagihan," ia menambahkan.


(fab/fab) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: AI Bantu Transformasi HR, Bikin Kinerja Karwawan Melesat

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi dan Nama 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual: Tindak Lanjut Pihak Universitas
• 15 jam lalunarasi.tv
thumb
Pelaku Penculikan Bocah SMP di Bandung Barat Ditangkap
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kota Kediri Resmikan SPPG di Lirboyo, Program MBG Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
• 9 jam lalurealita.co
thumb
Berkas Kasus Penyiraman Andrie Yunus Sudah Lengkap, Oditur Jerat Pelaku Pakai Pasal Penganiayaan
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Menteri PPPA Kecam Keras Dugaan Pelecehan Seksual Belasan Mahasiswa Fakultas Hukum UI
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.