JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengemukakan bahwa platform TikTok telah menonaktifkan ratusan ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia.
"TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa pertanggal 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia," ujarnya Selasa, 14 April 2026.
BACA JUGA:Komplotan Begal yang Rampas Motor Anggota Damkar Dibekuk di Pluit
Meutya mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kemenangan awal bagi publik, orang tua, anak di Indonesia. Ia juga tak luput mengapresiasinya.
"Sekali lagi apresiasi TikTok yang sudah melaporkan awal terkait jumlah akun yang berhasil di takedown," ungkapnya.
Meski demikian, Meutya belum dapat membeberkan,"Karena ini adalah data 10 April tapi kami menghitung dari rata-rata dilakukannya takedown berarti sudah hampir 1 juta per hari ini," imbuhnya.
BACA JUGA:Ratusan Kader Nasdem Geruduk kantor TEMPO, Protes Karikatur Surya Paloh!
Berdasarkan laporan terbaru, kata Meutya, TikTok telah melaksanakan berbagai kepatuhan yang ditandai dengan menyerahkan surat komitmen kepada Pemerintah Republik Indonesia.
"Terkait komitmen untuk menjalankan hal-hal yang tertera di dalam PP Tunas dan juga Permen (Peraturan Menteri)," tuturnya.
Tak hanya itu, TikTok juga sudah mempublikasikan batas usia minimum pengguna 16 tahun dalam plaformnya melalui halaman pusat bantuan atau help center.
"Juga memberikan komitmen untuk akan mengupdate secara berkala mengenai hasil pelaksanaannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Meutya mengemukakan, aturan dalam PP Tunas adalah kedaulatan di Indonesia. Dengan begitu, para platform harus mematuhinya.
BACA JUGA:Dukung PP Tunas Pembatasan Medsos pada Anak, BKKBN: Teknologi Jangan Tumbalkan Masa Depan Anak
Meutya menegaskan, aturan seperti ini sudah dilakukan di Australia dan 19 negara lain.
Sedangkan di Indonesia, penerapannya masih beru dilakukan dan masih menunggu seluruh platform menyetujui untuk mengikuti aturan tersebut.
- 1
- 2
- »





