Setelah Diperiksa Terkait Kasus Amsal Sitepu, Danke Rajagukguk Dicopot dari Jabatan Kajari Karo

kompas.id
12 jam lalu
Cover Berita

MEDAN, KOMPAS – Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk, dicopot dari jabatannya. Pencopotan tersebut merupakan buntut dari penanganan kasus korupsi videografer Amsal Sitepu yang akhirnya divonis bebas.

Pada saat bersamaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar, yang baru sembilan bulan menjabat, juga dimutasi. Namun, mutasi Harli disebut tak berkaitan dengan kasus Amsal.

“Untuk Kepala Kejari Karo, (pencopotannya) berhubungan dengan penanganan kasus Amsal,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Rizaldi, Senin (14/4/2026).

Pencopotan Danke dari jabatannya tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026. Danke menjadi satu dari 65 kepala kejaksaan negeri yang dimutasi oleh Jaksa Agung. Posisinya kini digantikan oleh Edmond Novvery Purba.

Harli juga dimutasi dari Kepala Kejati Sumut menjadi Inspektur III Jaksa Agung Muda Pengawasan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026. Total ada 14 Kepala Kejati yang dimutasi oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut kini diisi oleh Muhibuddin yang sebelumnya merupakan Kepala Kejati Sumbar. Rizaldi menyebut, mutasi Kepala Kejati Sumut tidak berkaitan dengan penanganan kasus Amsal Sitepu.

Sebelumnya, Danke bersama tiga bawahannya di Kejari Karo, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reinhard Harve Sembiring serta dua kepala subseksi yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut, diperiksa di Jakarta. Pemeriksaan empat pejabat Kejari Karo itu diambil alih oleh Kejakasaan Agung (Kejagung) dari pemeriksaan internal di Kejati Sumut.

Baca JugaAmsal Sitepu Divonis Bebas, Momentum Melindungi Pekerja Ekonomi Kreatif

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut, pemeriksaan dilakukan atas inisiatif dan respons langsung dari pimpinan Kejagung untuk memastikan obyektivitas penanganan kasus.

Proses pemeriksaan yang dipimpin oleh tim intelijen itu tidak hanya menelisik dugaan pelanggaran etik, tetapi juga mengevaluasi penanganan perkara dari hulu ke hilir. Klarifikasi mencakup proses penyidikan, penyusunan surat dakwaan, tahapan penuntutan, hingga pelaksanaan penetapan pengadilan yang dinilai memicu kegaduhan publik.

Pemeriksaan itu dilakukan setelah Kejari Karo menangani kasus korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Dalam kasus itu, Amsal selaku Direktur CV Promiseland dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 202 juta atas penggelembungan anggaran pembuatan 20 profil desa yang total menghabiskan Rp 600 juta.

Amsal mendapat dukungan dari publik karena tuntutan itu dinilai tidak masuk akal dan melukai rasa keadilan publik. Dalam kasus itu, jaksa antara lain mempersoalkan biaya konsep dan ide di proyek yang dijalankan Amsal.

Baca JugaBuntut Kasus Amsal Sitepu, Kajati Sumut Tunjuk Pelaksana Harian Kajari Karo

Beberapa hari sebelum putusan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Komisi III DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil semua pihak terkait, antara lain Kejari Karo, Amsal, dan Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional Kawendra Lukistian.

Majelis hakim PN Medan akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal pada Rabu (1/4/2026). Amsal dinyatakan tidak terbukti menggelembungkan anggaran pembuatan video profil desa sebagaimana dituduhkan jaksa dari Kejari Karo.

Akan tetapi, penanganan kasus Amsal yang dinilai melukai rasa keadilan publik itu masih berbuntut panjang. RDP kembali diadakan Komisi III.

Berdasarkan kesimpulan RDP Komisi III DPR dengan perwakilan Kejari Karo, Kamis (2/4/2026), di Gedung Nusantara II, Jakarta, para wakil rakyat itu meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) mengevaluasi secara menyeluruh jajaran Kejari Karo yang menangani kasus Amsal (Kompas.id, 6/4/2026).

Untuk Kepala Kejari Karo, (pencopotannya) berhubungan dengan penanganan kasus Amsal

Dalam rapat itu, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi menyampaikan, kasus Amsal telah mendapatkan atensi Jaksa Agung. Ia juga telah mengirimkan tim untuk mengonfirmasi kasus ini, sesuai dengan tugas dan kewenangannya di ranah teknis.

”Pak Jaksa Agung juga sudah memberikan intensi. Pak Jaksa Agung secara internal juga sudah menginstruksikan kepada Jamwas berdasarkan masukan kami untuk menindaklanjuti ini,” kata Pujiyono.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Avtur Naik Imbas Konflik, Biaya Haji & Umrah Berpotensi Melonjak | KOMPAS SIANG
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Presidential Threshold Nol Persen Bakal Akhiri Era Koalisi Gemuk?
• 15 jam lalukompas.com
thumb
18 Emiten akan Tergusur dari Lantai Bursa per November 2026
• 19 jam lalukompas.id
thumb
Tasya Farasya dan Bu Ala Hadirkan Lip Sculptor Multifungsi, Intip Yuk Beauty!
• 20 jam laluherstory.co.id
thumb
Geger Penembakan di Sekolah Turki, 16 Orang Luka-Pelaku Bunuh Diri
• 12 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.