Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi suap proyek dengan modus “ijon” yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Selasa (14/4/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.
Advertisement
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap ‘ijon’ proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi di Jakarta.
Dua saksi tersebut masing-masing berinisial IF, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, serta RR yang merupakan pihak swasta dari Legal Lippo Cikarang.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan berinisial HMK, serta Sarjani (SRJ) dari pihak swasta.




