Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Menteri Haji Ajukan Rp1,7 Triliun ke DPR, Pastikan Beban Jemaah Tidak Bertambah
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah tengah mengupayakan langkah mitigasi anggaran menyusul lonjakan biaya operasional penerbangan haji tahun 2026.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, secara resmi mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp1,77 triliun kepada Komisi VIII DPR RI guna menutup selisih biaya yang dipicu oleh kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur).
Dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa 14 April 2026, pria yang akrab disapa Gus Irfan tersebut memaparkan bahwa fluktuasi harga energi global telah menekan proyeksi biaya awal.
Berdasarkan data terbaru Kemenhaj, total kebutuhan dana transportasi udara membengkak menjadi Rp8,46 triliun, dari estimasi sebelumnya yang berada di angka Rp6,69 triliun.
(Foto: Tangkapan Layar Youtube TV Parlemen)
"Secara agregat, total biaya melonjak dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun atau meningkat Rp1,77 triliun," ujar Gus Irfan saat memberikan keterangan di hadapan anggota dewan.
Kebijakan Non-Beban untuk Jemaah
Di tengah kenaikan angka yang signifikan ini, pemerintah memastikan bahwa masyarakat yang akan berangkat ke tanah suci tidak akan terdampak secara finansial.
Gus Irfan menegaskan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto bahwa stabilitas biaya haji di tingkat jemaah harus menjadi prioritas utama.
"Alhamdulillah, Presiden telah menegaskan pelonjakan biaya ini jangan dibebankan kepada jemaah," tuturnya. Pernyataan ini sekaligus memberikan kepastian bagi ribuan calon jemaah yang sempat khawatir akan adanya biaya tambahan (top-up) di tengah proses keberangkatan.
Alternatif Pembiayaan dan Pendampingan Hukum
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Kementerian Haji dan Umrah telah melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung untuk mengkaji sumber pembiayaan yang sah secara regulasi.
Salah satu skema yang dipertimbangkan adalah penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menutupi margin kenaikan tersebut.
Langkah ini diambil demi menjaga kelancaran operasional penerbangan tanpa melanggar prinsip tata kelola keuangan negara. Gus Irfan berharap DPR RI dapat segera memberikan lampu hijau agar penyesuaian biaya ini memiliki payung hukum yang kuat.
"Dalam rangka mengakomodir kondisi di atas, kami berharap pada kesempatan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI ini dapat disetujui dan diputuskan mengenai besaran dan sumber pembiayaan untuk memenuhi penyesuaian biaya tersebut," pungkasnya.
Editor: Redaksi TVRINews





