Pengadilan Negeri (PN) Solo tidak menerima gugatan terkait ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Gugatan tersebut dilayangkan Citizen Lawsuit (CLS).
Dilansir detikJateng, Selasa (14/4/2026), putusan dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt itu dibacakan secara online atau e-court. Humas PN Solo, Subagyo, mengatakan majelis hakim dalam putusannya tidak menerima gugatan tersebut.
"Mengadili. Dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat," kata Subagyo saat dihubungi.
"Dalam pokok perkara. Satu, menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). Dua, menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 537.000," imbuhnya.
Diketahui, perkara tersebut diajukan oleh alumnus UGM, Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Keduanya menggugat Jokowi sebagai tergugat 1; Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia sebagai tergugat 2; Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.
Persidangan kala itu dipimpin oleh majelis hakim Achmad Satibi, serta dua hakim anggota Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro.
Baca berita selengkapnya di sini.
(whn/dhn)





