PN Solo Tak Terima Gugatan Terkait Ijazah Jokowi

detik.com
14 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Solo tidak menerima gugatan terkait ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Gugatan tersebut dilayangkan Citizen Lawsuit (CLS).

Dilansir detikJateng, Selasa (14/4/2026), putusan dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt itu dibacakan secara online atau e-court. Humas PN Solo, Subagyo, mengatakan majelis hakim dalam putusannya tidak menerima gugatan tersebut.

"Mengadili. Dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat," kata Subagyo saat dihubungi.

"Dalam pokok perkara. Satu, menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). Dua, menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 537.000," imbuhnya.

Baca juga: Ketua PSI Sebut Jokowi Tertawa Saat Bahas JK Minta Tunjukkan Ijazah

Diketahui, perkara tersebut diajukan oleh alumnus UGM, Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Keduanya menggugat Jokowi sebagai tergugat 1; Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia sebagai tergugat 2; Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.

Persidangan kala itu dipimpin oleh majelis hakim Achmad Satibi, serta dua hakim anggota Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro.

Baca berita selengkapnya di sini.




(whn/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menteri PPPA Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di FHUI, Desak Pihak Kampus Sanksi Tegas Pelaku
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Bea Cukai Dukung Kelancaran Proyek Strategis Nasional & Pertumbuhan Ekonomi
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
PP Tunas batasi medsos anak bawah 16 tahun, dokter ungkap alasan medis
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
OJK Beri Lampu Hijau Dua Bank di Jogja Buat Merger
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Maruarar Apresiasi Progres Cepat Rusun ASN, Tekankan Standar Kualitas
• 20 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.