BATAM, KOMPAS.TV - Polda Kepri menetapkan satu orang tersangka atas kematian Bripda NS yang diduga akibat penganiayaan di mess atau barak Bintara.
Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto mengungkapkan seorang yang ditetapkan tersangka berinisial Bripda AS.
“Sementara ini baru satu anggota yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda AS," kata Eddwi dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga: Kematian Polisi di Mess Bintara, Kapolda Kepri Perintahkan Penyelidikan
Meski begitu, pihaknya juga turut mendalami kemungkinan adanya keterlibatan personel lain dalam perkara tersebut.
"Untuk saksi-saksi, sebanyak delapan personel yang kami minta keterangan sementara, namun yang tersangka baru satu orang,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Eddwi menyampaikan Kapolda Kepri turut berduka atas peristiwa tersebut.
Ia pun menegaskan, pihaknya akan mengusut kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda NS hingga tuntas.
"Kami berjanji akan memproses secara tegas dan akan saya usut tuntas sampai selesai siapa pelakunya-pelakunya yang terlibat,” tuturnya, dilansir dari Antara.
Diberitakan sebelumnya, Bripda NS ditemukan meninggal dunia di mess Bintara pada Senin (13/4/2026) malam.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kematian polisi di mess
- tersangka
- bripda as tersangka
- dugaan penganiayaan
- polda kepri
- polisi





