Baleg DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal BPK Berwenang Tetapkan Kerugian Negara

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat untuk menindaklanjuti soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Isi putusan MK itu menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi lembaga negara yang berwenang menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung mengatakan, selama ini, penetapan soal kerugian negara juga bisa dilakukan lembaga lain selain BPK.

Namun, setelah ada putusan MK tersebut, BPK menjadi lembaga yang dapat menyatakan kerugian negara.

Baca juga: 16 Mahasiswa FH UI Diduga Pelaku Pelecehan, Anggota DPR: Alarm Dunia Pendidikan Hukum

"Jadi, kita sudah lihat nih permasalahan simpang siurnya kerugian negara ini harus dinyatakan oleh siapa itu karena memang ada norma-norma aturan, baik itu di undang-undang maupun di perpres (peraturan presiden), maupun di surat edaran Mahkamah Agung (MA) yang membuka peluang adanya lembaga lain di luar BPK," kata Martin, dalam rapat pleno bersama Badan Keahlian DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Martin menambahkan, putusan MK ini memperkuat kewenangan BPK untuk menghitung kerugian negara.

Sementara itu, menurut dia, posisi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya sebagai pemeriksaan internal.

"Putusan MK Nomor 28 ini memperkuat sebenarnya putusan MK sebelumnya juga, yang sudah menyatakan bahwa BPK adalah lembaga auditor negara yang bisa menyatakan kerugian negara, yang bisa men-declare kerugian negara," ujar Martin.

"Yang lainnya itu adalah lembaga seperti BPKP adalah pemeriksaan atau pengawasan internal," imbuh dia.

Di rapat yang sama, perwakilan Badan Keahlian DPR RI menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat.

Dari sisi legislatif, perlu ada tindaklanjut putusan MK ini dalam tataran teknis.

Baca juga: Pemerintah-DPR Belum Tetapkan Sumber Dana Talangan Kenaikan Ongkos Haji

"Maka tentu di tataran teknislah yang perlu menyesuaikan sebagai suatu bentuk kepatuhan pada putusan MK di tindakan tadi," ucap perwakilan Badan Keahlian DPR itu.

Diberitakan sebelumnya, MK menekankan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang berwenang menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara.

Penekanan tersebut merupakan pertimbangan hukum MK dalam putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 pada Senin (9/2/2026).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Diketahui dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dukung Industri Produk Beku, Kalla Logistics Hadirkan Integrated Frozen Logistics Terpadu
• 18 jam laluharianfajar
thumb
Heboh Pengakuan Ruby Rose, Pihak Katy Perry Angkat Bicara
• 8 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Aturan Penggunaan Gawai di Sekolah Jakarta, Ini Surat Edarannya
• 11 jam laludetik.com
thumb
Perluas Pangsa Pasar, Feel Good Network Ekspansi ke Malaysia
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Asap Tebal Membumbung di Pabrik BYD Shenzhen, Ini Faktanya
• 9 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.