JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Liliek Priabawono Adi menyebut pengangkatannya sebagai hakim konstitusi merupakan sebuah kehormatan dan amanah besar yang diberikan oleh institusi peradilan.
“Merupakan sebuah kehormatan dan kebanggaan bagi saya ketika diberikan amanat oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menggantikan Prof. Dr. Anwar Usman. Ini adalah amanah yang sangat luar biasa bagi saya,” ujar Liliek, dikutip Selasa (14/4/2026).
Baca juga: Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di Gedung MK
Ia menegaskan bahwa dirinya masih membutuhkan dukungan dari seluruh jajaran hakim konstitusi dan keluarga besar MK, mengingat ia memasuki lingkungan kerja yang baru setelah lebih dari tiga dekade berkarier di dunia peradilan.
“Saya sebagai orang baru mohon dukungan, bimbingan, dan bantuan dari semua pihak, terutama para Yang Mulia hakim konstitusi,” tambahnya.
Liliek juga menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk memperkenalkan diri di lingkungan MK.
Baca juga: Usai Purnabakti Hakim MK, Anwar Usman Tegaskan Siap Emban Tugas Baru
Dia menyebut pengalaman panjangnya selama 34 tahun sebagai hakim menjadi bekal penting dalam menjalankan amanah baru tersebut.
“Selama 34 tahun saya berkarya sebagai hakim, ditugaskan dari ujung barat sampai ujung timur Indonesia. Kini saya ditempatkan di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Perjalanan KarierSebelum menjabat sebagai hakim konstitusi, Liliek meniti karier sejak 1992 sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Karawang. Ia kemudian bertugas di berbagai daerah, antara lain Pengadilan Negeri Fak-Fak, Cibinong, Metro, dan Bale Bandung.
Kariernya berlanjut sebagai pimpinan pengadilan di sejumlah daerah.
Baca juga: Anwar Usman Tegaskan Putusan MK 90 Bukan untuk Gibran: Ini untuk Semua Anak Muda
Seperti Sinabang, Ungaran, Manado, Balikpapan, Jakarta Selatan, hingga mencapai puncak sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2022.
Pada 2024, ia menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan, serta pernah bertugas di Mahkamah Agung sebagai Hakim Yustisial/Panitera Pengganti.
Dilantik PresidenLiliek resmi dilantik sebagai hakim konstitusi pada Jumat (10/4/2026) di Istana Merdeka.
Ia mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Baca juga: Jadi Hakim Baru MK, Adies Kadir Akui Lebih Tenang dan Sehat
Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




