Raup Untung Ratusan Ribu per Tabung, Begini Cara Pelaku Oplos LPG Subsidi di Depok

realita.co
8 jam lalu
Cover Berita

DEPOK (Realita) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Gas atau LPG bersubsidi di wilayah Depok Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu tersangka berinisial MS (44) yang diduga melakukan pengoplosan gas subsidi.

Baca juga: Oplos Elpiji Subsidi, Empat Warga Jombang Diringkus Polda Jatim

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak pelanggaran distribusi energi bersubsidi sekaligus melindungi konsumen.

“Kami melakukan penindakan atau pengungkapan praktik ilegal penyalahgunaan pengangkutan atau niaga LPG serta perlindungan konsumen,” ujar Made Oka kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

Praktik ilegal tersebut dilakukan secara mandiri di rumah pribadi tersangka setelah memperoleh informasi terkait cara pengoplosan.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP terdapat praktik ilegal pengoplosan atau ‘penyuntikan’ gas subsidi,” ungkapnya.

Adapun teknik pengoplosan yang dilakukan bervariasi, biasanya menggunakan sekitar 2,5 hingga 3 tabung 3 kg untuk diisi ke dalam satu tabung 12 kg.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memperoleh keuntungan cukup besar dari praktik tersebut. 

“Untuk setiap tabung, tersangka mengeluarkan modal sekitar Rp78.000 dan menjualnya seharga Rp200.000, sehingga meraup keuntungan sekitar Rp122.000 per tabung,” bebernya.

Praktik ilegal ini diketahui telah berlangsung selama hampir empat bulan.

Selain itu, tersangka juga memalsukan segel dan tutup tabung gas agar terlihat seperti produk resmi.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya regulator, stempel, handphone, uang hasil penjualan, dan 38 tabung gas berbagai ukuran, baik 3 kg maupun 12 kg.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Tersangka kami kenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 40 angka 9, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” tuturnya.

Made menambahkan, pihaknya terus mendukung program pemerintah dalam menjaga distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran.

“Kami mendukung program pemerintah dalam mengungkap penyalahgunaan gas bersubsidi,” tukasnya. hry

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
NATO Tolak Ikut Blokade Selat Hormuz, Ogah Terlibat Konflik Iran-Amerika Serikat
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Tasya Farasya dan Bu Ala Hadirkan Lip Sculptor Multifungsi, Intip Yuk Beauty!
• 19 jam laluherstory.co.id
thumb
PSG ke semifinal setelah taklukkan Liverpool 2-0 di Anfield
• 29 menit laluantaranews.com
thumb
Musim Kemarau Diprediksi Lebih Panjang, Hal-hal Ini Perlu Diperhatikan
• 15 jam laludetik.com
thumb
Ahmad Baharudin Ditunjuk Jadi Plt Bupati Tulungagung
• 18 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.