Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menunjuk Wakil Bupati Ahmad Baharudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung. Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan kepemimpinan serta menjamin pelayanan publik dan roda pemerintahan di wilayah tersebut tetap berjalan normal.
Penugasan Ahmad Baharudin sebagai Plt Bupati ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur menindaklanjuti perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diterbitkan pada Senin 13 April 2026. Keputusan ini diambil menyusul proses hukum yang sedang dihadapi oleh bupati nonaktif.
Dalam keterangannya di Stadion Rejo Agung, Ahmad Baharudin meminta seluruh lapisan masyarakat Tulungagung untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa transisi kepemimpinan ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Kami tekankan agar supaya masyarakat Tulungagung tenang, kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pelayanan ASN kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa," ujar Ahmad Baharudin.
Baca juga: Bedah Editorial MI - Serius Memutus Siklus Korupsi
Terkait program kerja, Baharudin memastikan bahwa seluruh program pembangunan yang telah direncanakan dalam APBD akan tetap dilanjutkan sesuai rencana. Meski demikian, ia mengakui bahwa sebagai Plt, dirinya memiliki kewenangan yang terbatas, terutama dalam pengambilan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis.
Penunjukan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas daerah di tengah masa transisi pemerintahan Tulungagung, sehingga kepentingan masyarakat luas tetap menjadi prioritas utama.




