Penulis: Ridzky Kurniawan
TVRINews, Batam
Praktik penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) kembali terungkap di Batam. Dalam Operasi Wira Waspada 2026, petugas Imigrasi mengamankan enam WNA yang diduga bekerja secara ilegal menggunakan visa kunjungan wisata.
Keenam WNA tersebut terdiri dari lima warga negara China dan satu warga negara Malaysia. Mereka diamankan dari sejumlah kawasan industri dan lokasi proyek di Batam karena diduga melakukan aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Pengungkapan kasus ini bermula sejak Maret 2026, ketika petugas menemukan dua WNA asal China berada di area proyek. Operasi kemudian berlanjut hingga awal April dan kembali mengamankan tiga WNA lainnya di lokasi konstruksi yang sedang berjalan. Mereka diduga melakukan pekerjaan teknis dengan menggunakan visa kunjungan indeks B211.
Sementara itu, satu WNA asal Malaysia turut diamankan karena diduga bekerja sebagai pelatih di sebuah perusahaan pelatihan keselamatan kerja tanpa mengantongi izin yang sesuai.
Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I A Batam menyatakan bahwa para pelanggar terancam sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari deportasi hingga penangkalan.
“Para pelanggar dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya pada Selasa, 14 April 2026.
Ia juga menambahkan bahwa pihak penjamin WNA berpotensi dikenakan sanksi pidana apabila terbukti terlibat dalam memberikan kesempatan atau memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.
“Penjamin bisa dikenakan sanksi pidana jika terbukti memberikan kesempatan bagi WNA untuk melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,” tegasnya.
Imigrasi memastikan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Batam akan terus diperketat, khususnya di sektor industri yang dinilai rawan terhadap penyalahgunaan izin tinggal.
Editor: Redaktur TVRINews





