Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Berbahaya, Picu Konflik dan Politisasi

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansah, menilai pemberian naming rights atau hak penamaan halte di Jakarta kepada partai politik (parpol) akan berbahaya jika diterapkan.

Hal itu ia sampaikan menanggapi rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memperbolehkan parpol membeli naming rights halte di Jakarta.

Trubus menyampaikan bahwa pemberian naming rights kepada parpol berpotensi memicu konflik sosial dan politisasi ruang publik.

Baca juga: Warga yang Disebut Ditabrak Mobil Polisi Ternyata Jatuh karena Lemparan Batu Tawuran

“Kalau jangka panjang, ini bisa menjadi masalah besar. Karena halte itu dibangun dari dana publik, sehingga merupakan public goods. Jadi enggak bisa kemudian seolah-olah menjadi milik partai,” ujar Trubus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/4/2026).

Selain itu, penggunaan nama partai pada halte, terutama di Jakarta, berpotensi menjadi bentuk kampanye terselubung dan berisiko memicu konflik antarpendukung partai.

Pasalnya, keberagaman pilihan politik di masyarakat bisa menimbulkan gesekan jika ruang publik tidak lagi netral.

“Bayangkan kalau pendukung partai A lewat halte yang namanya partai B, itu bisa memicu vandalisme atau bahkan bentrokan. Ini yang harus diantisipasi,” kata dia.

Selain itu, Trubus menyoroti potensi penyalahgunaan kebijakan dalam bentuk transaksi politik.

Menurut dia, skema naming rights untuk parpol membuka celah praktik yang tidak transparan dan rawan korupsi.

“Bisa muncul praktik ‘wani piro’, bayar berapa untuk dapat lokasi strategis. Ini sangat rawan terhadap korupsi,” jelas dia.

Trubus menambahkan, jika wacana tersebut diterapkan, hal itu dapat berdampak tidak sehat terhadap tata kelola pemerintahan.

Baca juga: Hendak Menyeberang, Pesepeda Tertabrak Bus di Tarumajaya Bekasi hingga Tewas

Karena itu, ia menyarankan agar pemerintah daerah tetap membuka peluang naming rights, tetapi hanya untuk sektor komersial yang bersifat netral, seperti perusahaan swasta atau merek dagang.

“Kalau tujuannya untuk menambah PAD, sebaiknya dari sektor bisnis yang tidak punya kepentingan politik. Jadi jelas manfaat ekonominya tanpa menimbulkan konflik,” jelas Trubus.

Trubus meminta agar wacana tersebut dikaji ulang secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak sosial dan politik yang mungkin timbul.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Harus ada aturan yang tegas. Partai politik dan kelompok yang berpotensi konflik sebaiknya tidak dilibatkan. Ruang publik harus tetap netral,” ucap dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Survei Cyrus: 84,5 Persen Publik Puas dengan Kualitas Pelayanan Mudik Lebaran 2026
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
Polisi Bongkar Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang, 3 Orang Ditangkap
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Vietnam Mau Bangun Pulau Buatan Raksasa di Phu Quoc
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Waspada! Anak-anak Indonesia Dibidik Lewat Roblox dan Minecraft
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Sammy Simorangkir Bawakan Lagu Hits Ciptaan Badai eks Kerispatih di Konser 2 Dekade, Promotor Pastikan Royalti Aman
• 10 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.