Pemerintah Jepang telah mengambil langkah tegas dalam meningkatkan keselamatan penerbangan dengan memberlakukan pembatasan jumlah power bank yang boleh dibawa oleh penumpang. Sesuai dengan kebijakan terbaru, setiap penumpang kini diperbolehkan membawa maksimal dua power bank dalam penerbangan.
Kebijakan ini ditetapkan sebagai respons terhadap beberapa insiden serius yang melibatkan baterai yang terbakar atau mengeluarkan asap di dalam kabin pesawat, yang dapat menimbulkan risiko besar bagi keselamatan penerbangan.
Menurut Menteri Transportasi Jepang, Yasushi Kaneko, keputusan ini diambil setelah melakukan analisis menyeluruh mengenai potensi bahaya yang ditimbulkan oleh perangkat tersebut. Aturan ini akan mulai berlaku efektif pada 24 April 2026.
Aturan itu juga melarang penumpang memakai power bank untuk mengisi daya perangkat selama penerbangan, serta melarang pengisian power bank dari stopkontak di pesawat.
Penerapan Kebijakan oleh Organisasi InternasionalKebijakan Jepang ini sejalan dengan inisiatif yang telah diambil oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
ICAO telah menerbitkan instruksi teknis mengenai pengangkutan barang berbahaya, termasuk baterai lithium, untuk meningkatkan keselamatan penerbangan global.
Kementerian Transportasi Jepang menyatakan powe bank dengan kapasitas lebih dari 160 watt-jam tidak diperbolehkan dibawa ke dalam pesawat.
Penumpang diimbau mengisi daya perangkat langsung dari stopkontak di pesawat atau di bandara.
Sejak Juli tahun lalu, pemerintah Jepang telah mengimbau penumpang untuk menyimpan power bank di tempat yang mudah dijangkau, bukan di kompartemen atas. Power bank juga dilarang masuk ke dalam bagasi.
Sekedar Informasi, sebelumnya tidak ada batasan dari otoritas global mengenai jumlah powebank yang dapat dibawa oleh penumpang dalam penerbangan.
Korea Selatan sebelumnya telah menerapkan aturan yang membatasi setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal lima unit pengisi daya portabel.
Penumpang juga dilarang mengisi daya powerbank di dalam pesawat, termasuk mengisi daya ponsel menggunakan powebank saat berada di dalam pesawat.
Di Korea Selatan, kebijakan yang mengacu pada regulasi dari ICAO ini dijadwalkan mulai berlaku pada Senin, 20 April 2026.





