JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) menjadi sorotan.
Banyak pihak yang menyayangkan, lembaga pendidikan terlebih pada fakultas yang mempelajari hukum dan keadilan justru menjadi tempat hukum itu dilanggar.
Lantas apa yang harus dilakukan kampus atau lembaga pendidikan agar peristiwa serupa tak terulang dan bisa dicegah?
Direktur Indonesian Legal Resource Center, Siti Aminah Tardi mengatakan, yang tak kalah penting harus dilakukan lembaga pendidikan khususnya FH UI adalah kembali menggalakkan pencegahan kekerasan seksual.
Baca juga: 16 Mahasiswa FH UI Diduga Pelaku Pelecehan, Anggota DPR: Alarm Dunia Pendidikan Hukum
Pencegahan ini dinilai sebagai bagian membangun ruang aman dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
"Termasuk kekerasan seksual dan diskriminasi berbagis gender," ujar wanita yang akrab disapa Ami itu kepada Kompas.com, Selasa (14/4/2026).
Selain itu, Ami juga menyebut harus ada pembukaan kanal pengaduan korban jika kasus sudah terlanjur bergulir.
"Karenanya saya mendukung respon cepat dari FH UI yang segera memeriksa kasus ini, membuka kanal pengaduan dan kesediaan untuk memberikan dukungan kepada pihak korban yang membutuhkan," ucapnya.
Baca juga: KemenPPPA Janji Kawal Penanganan Kasus Pelecehan Seksual oleh Mahasiswa FH UI
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidik Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menambahkan, pemerintah harus mendorong kampus memperkuat mekanisme pencegahan kekerasan seksual.
Namun jika sudah terjadi, tindakan tegas menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai kekerasan seksual di dunia pendidikan.
"Menindak tegas pelaku tanpa kompromi, baik yang berasal dari tenaga pendidik dan kependidikan, ataupun sesama pelajar, ataupun pihak dari luar," katanya.