Kasus FH UI, Apa yang Harus Dilakukan Kampus Saat Kekerasan Seksual Terjadi?

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) menjadi sorotan.

Banyak pihak yang menyayangkan, lembaga pendidikan terlebih pada fakultas yang mempelajari hukum dan keadilan justru menjadi tempat hukum itu dilanggar.

Lantas apa yang harus dilakukan kampus atau lembaga pendidikan agar peristiwa serupa tak terulang dan bisa dicegah?

Direktur Indonesian Legal Resource Center, Siti Aminah Tardi mengatakan, yang tak kalah penting harus dilakukan lembaga pendidikan khususnya FH UI adalah kembali menggalakkan pencegahan kekerasan seksual.

Baca juga: 16 Mahasiswa FH UI Diduga Pelaku Pelecehan, Anggota DPR: Alarm Dunia Pendidikan Hukum

Pencegahan ini dinilai sebagai bagian membangun ruang aman dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

"Termasuk kekerasan seksual dan diskriminasi berbagis gender," ujar wanita yang akrab disapa Ami itu kepada Kompas.com, Selasa (14/4/2026).

Selain itu, Ami juga menyebut harus ada pembukaan kanal pengaduan korban jika kasus sudah terlanjur bergulir.

"Karenanya saya mendukung respon cepat dari FH UI yang segera memeriksa kasus ini, membuka kanal pengaduan dan kesediaan untuk memberikan dukungan kepada pihak korban yang membutuhkan," ucapnya.

Baca juga: KemenPPPA Janji Kawal Penanganan Kasus Pelecehan Seksual oleh Mahasiswa FH UI

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidik Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menambahkan, pemerintah harus mendorong kampus memperkuat mekanisme pencegahan kekerasan seksual.

Namun jika sudah terjadi, tindakan tegas menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai kekerasan seksual di dunia pendidikan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Menindak tegas pelaku tanpa kompromi, baik yang berasal dari tenaga pendidik dan kependidikan, ataupun sesama pelajar, ataupun pihak dari luar," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Raja Juli: Indonesia Negara Pertama di Dunia yang Larang Praktik Gajah Tunggang
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Film Para Perasuk Tayang 23 April, Angkat Ambisi dan Luka Batin Lewat Ritual Kerasukan
• 9 jam lalugrid.id
thumb
KPK Panggil Lagi 5 Bos Travel Jadi Saksi Kasus Kuota Haji Eks Menag Yaqut
• 16 jam laludetik.com
thumb
Ancam Tembak! Detik-Detik Iran Usir Kapal Perusak AS
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Bos Pengusaha Ungkap Produktivitas Pekerja RI Kalah dari Kenaikan Upah
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.