Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyiapkan putusan terkait dengan perkara keterlambatan notifikasi akuisisi yang melibatkan Docomo Inc., raksasa telekomunikasi penyedia jaringan 5G asal Jepang.
Dalam laman resmi KPPU, Selasa (14/4/2026), perkara tersebut berlanjut ke tahap pemeriksaan cepat setelah Docomo sebagai Terlapor mengakui substansi Laporan Dugaan Pelanggaran dalam sidang di KPPU.
Sidang yang dipimpin oleh Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi kini memasuki fase lanjutan menuju musyawarah majelis untuk penyusunan putusan.
Dalam persidangan, kuasa hukum Docomo menyatakan menerima dan mengakui Laporan Dugaan Pelanggaran yang dibacakan oleh investigator. Pengakuan tersebut menjadi dasar percepatan proses penanganan perkara.
Terlapor juga mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan alasan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan pemeriksaan berlangsung. Perusahaan menilai langkah tersebut sebagai bentuk itikad baik dalam memenuhi kewajiban hukum.
Dalam keterangannya, Docomo menyampaikan telah melakukan konsultasi sebelumnya sehingga memahami batas waktu penyampaian notifikasi. Namun, perusahaan mengakui adanya keterlambatan dalam pelaporan.
Baca Juga
- Rencana INET Akuisisi SGI, Perkuat Bisnis Kabel Bawah Laut
- Great Eastern Soal Kabar Akuisisi oleh OCBC, Tegaskan Penyesuaian Struktur Konglomerasi
- Triniti (TRIN) Jajaki Akuisisi Prime Land, Bidik Penguatan Recurring Income
Docomo menegaskan keterlambatan tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar relevan di Indonesia. Perusahaan juga menyatakan telah berupaya meminimalkan pelanggaran serta menjaga transparansi sepanjang proses berlangsung.
Perkara ini berawal dari aksi korporasi Docomo, bagian dari Nippon Telegraph and Telephone (NTT) Group, mengakuisisi 51% saham Intage Holdings, Inc pada 2023. Akuisisi tersebut dilakukan melalui proses resmi berdasarkan hukum Jepang dan mengakibatkan perubahan pengendali.
Intage Holdings, Inc merupakan badan usaha yang bertindak sebagai holding company dan berkedudukan di Jepang, serta memiliki anak usaha yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia (PT Intage Indonesia).
Nilai aset gabungan kedua entitas memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, transaksi tersebut wajib diberitahukan kepada KPPU.
Akuisisi berlaku efektif secara yuridis pada 23 Oktober 2023. Berdasarkan ketentuan, notifikasi wajib disampaikan paling lambat pada 1 Desember 2023.
Namun, Docomo baru menyampaikan notifikasi pada 11 Desember 2023. Dengan demikian, terjadi keterlambatan selama enam hari kerja dari batas waktu yang ditentukan.
Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran, investigator menguraikan adanya indikasi pelanggaran terhadap kewajiban notifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.





