PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) dan Serikat Pekerja Korps Karyawan Pupuk Kaltim (SP KKPKT) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 di Jakarta, Selasa (14/4/2026), sebagai langkah memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di tengah transformasi industri pupuk nasional. Penandatanganan disaksikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli serta perwakilan Danantara dan Pupuk Indonesia.
Direktur Utama Pupuk Kaltim Gusrizal menyatakan, PKB menjadi instrumen strategis untuk menjaga keseimbangan kepentingan perusahaan dan kesejahteraan karyawan, sekaligus memastikan keberlanjutan bisnis.
"Ini wujud nyata komitmen kami menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan karyawan. Sekaligus instrumen penting untuk memastikan hubungan industrial di Pupuk Kaltim tetap harmonis, adaptif, dan berkelanjutan,” ujar Gusrizal, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan PKB dilakukan melalui perundingan bipartit intensif antara manajemen dan SP KKPKT. Pada periode ini, SP KKPKT menjadi satu-satunya serikat pekerja yang memenuhi ketentuan dan lolos verifikasi untuk mengikuti perundingan, sehingga seluruh pembahasan dilakukan langsung antara kedua pihak sebagai representasi sah.
Ketua Umum SP KKPKT Partono menyampaikan proses perundingan berlangsung dinamis, namun tetap mengedepankan musyawarah dan saling menghargai.
“Kami menyadari kondisi perusahaan dan arah kebijakan holding turut memengaruhi substansi PKB. Namun kami memastikan hak-hak karyawan tetap terlindungi. Tidak ada penurunan kesejahteraan, dan itu menjadi prinsip yang kami pegang teguh dalam perundingan,” jelas Partono.
Baca Juga: Strategi Lingkungan Pupuk Kaltim Berbuah PROPER Emas 2025
Baca Juga: Program Sosial Taman Asuh hingga Biogas dan PLTS Bawa Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9
Ia menambahkan, kesepakatan yang tercapai merupakan kompromi terbaik dari kedua pihak setelah melalui pembahasan di setiap tahapan.
“Kami mengapresiasi keterbukaan manajemen dalam berdialog, serta kesediaan untuk mencari solusi bersama atas berbagai isu yang muncul selama proses perundingan. Hal ini menjadi kunci tercapainya kesepakatan yang konstruktif,” tambahnya.
Penandatanganan PKB diharapkan memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja, sekaligus menjadi pedoman bagi manajemen dan pekerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan berkeadilan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai kesepakatan tersebut mencerminkan mekanisme hubungan industrial di Pupuk Kaltim telah berjalan efektif melalui dialog sosial yang konstruktif.
"Kami melihat kedua belah pihak berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Ini penting, karena hubungan industrial yang harmonis hanya bisa terwujud jika ada rasa keadilan dan kepercayaan dari kedua pihak," ujar Yassierli.
Ia menekankan, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi PKB berjalan konsisten dan kolaboratif, sejalan dengan upaya mendorong hubungan industrial yang tidak hanya harmonis, tetapi juga produktif dan transformatif.
“Kita harus mendorong hubungan industrial naik kelas menjadi sinergis, di mana manajemen dan pekerja bergerak bersama untuk mencapai tujuan perusahaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan. Dan Pupuk Kaltim bisa menjadi contoh hal tersebut, sesuai dengan visi misi yang diusung,” pungkasnya.





