Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan Pemprov Jabar akan segera membuat aturan teknis tingkat daerah yang lebih tegas sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Dedi yang akrab disapa KDM itu mengatakan hal ini karena dirinya mendukung penuh aturan dari pemerintah pusat yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur. Terlebih, kebijakan ini selaras dengan kebijakan Jawa Barat yang telah ada aturan tidak boleh membawa telepon genggam bagi siswa ke sekolah.
"Jabar akan buat turunannya. Anak-anak di bawah usia dewasa tidak dulu melakukan transaksi hubungan yang bersifat bermedia sosial, apalagi memiliki akun sendiri. Terlebih Jawa Barat sendiri sudah lama meminta anak sekolah tidak boleh bawa HP ke sekolah," kata Dedi di Bandung, yang dikutip Selasa.
Menurut Dedi, munculnya aturan ini bukan tanpa alasan, tapi menyikapi perkembangan saat ini dengan munculnya generasi digital dengan fenomena "anak gadget" yang menurutnya telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan.
Padahal, lanjut dia, sangat penting membangun keseimbangan otak kiri dan kanan untuk melahirkan generasi yang kuat. Hal ini juga menjadi tantangan dari para orang tua.
"Salah satu problem dari masyarakat Indonesia saat ini adalah anak-anak. Bayangin saja, seorang ibu sejak kecil sudah memberikan media sosial pada anak-anaknya. Ibu memilih anak-anaknya anteng dengan HP-nya dibanding dengan mengasuh dengan tangan dan hatinya," ucapnya.
Baca juga: Pemerhati anak harap PP Tunas efektif lindungi anak di ruang digital
Tantangan tersebut juga, kata Dedi, dialami olehnya dalam mengasuh buah hati bungsunya, Ni Hyang, yang menurutnya mulai terpapar oleh pengaruh gadget.
"Ni Hyang itu kalau tidak saya ribut tiap hari, itu masih nyuri-nyuri loh pakai HP. Karena yang mengasuhnya kadang-kadang memberikan. Karenanya perlu didukung kebijakan ini dan perlu kesadaran dari kita," tuturnya.
Diketahui, PP Tunas diberlakukan mulai 28 Maret 2026. Peraturan itu mencakup pembatasan akses anak ke platform digital seperti Instagram, Facebook,Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.
Berdasarkan keterangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pemilik platform digital yang hingga Selasa ini, sudah ada enam dari delapan platform media sosial pada tahap awal implementasi PP Tunas yang telah menyatakan kepatuhannya, yakni X, Bigolive, Instagram, Facebook, Threads, dan yang terbaru adalah TikTok. Sedangkan Roblox dan YouTube masih dikategorikan sebagai platform yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan PP Tunas.
Kemkomdigi memberi tenggat waktu tiga bulan kepada platform digital lain untuk menyampaikan laporan hasil penilaian mandiri mengenai profil risiko produk, fitur, dan layanannya.
Baca juga: Akademisi sebut PP Tunas bentuk komitmen pemerintah ke masa depan anak
Dedi yang akrab disapa KDM itu mengatakan hal ini karena dirinya mendukung penuh aturan dari pemerintah pusat yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur. Terlebih, kebijakan ini selaras dengan kebijakan Jawa Barat yang telah ada aturan tidak boleh membawa telepon genggam bagi siswa ke sekolah.
"Jabar akan buat turunannya. Anak-anak di bawah usia dewasa tidak dulu melakukan transaksi hubungan yang bersifat bermedia sosial, apalagi memiliki akun sendiri. Terlebih Jawa Barat sendiri sudah lama meminta anak sekolah tidak boleh bawa HP ke sekolah," kata Dedi di Bandung, yang dikutip Selasa.
Menurut Dedi, munculnya aturan ini bukan tanpa alasan, tapi menyikapi perkembangan saat ini dengan munculnya generasi digital dengan fenomena "anak gadget" yang menurutnya telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan.
Padahal, lanjut dia, sangat penting membangun keseimbangan otak kiri dan kanan untuk melahirkan generasi yang kuat. Hal ini juga menjadi tantangan dari para orang tua.
"Salah satu problem dari masyarakat Indonesia saat ini adalah anak-anak. Bayangin saja, seorang ibu sejak kecil sudah memberikan media sosial pada anak-anaknya. Ibu memilih anak-anaknya anteng dengan HP-nya dibanding dengan mengasuh dengan tangan dan hatinya," ucapnya.
Baca juga: Pemerhati anak harap PP Tunas efektif lindungi anak di ruang digital
Tantangan tersebut juga, kata Dedi, dialami olehnya dalam mengasuh buah hati bungsunya, Ni Hyang, yang menurutnya mulai terpapar oleh pengaruh gadget.
"Ni Hyang itu kalau tidak saya ribut tiap hari, itu masih nyuri-nyuri loh pakai HP. Karena yang mengasuhnya kadang-kadang memberikan. Karenanya perlu didukung kebijakan ini dan perlu kesadaran dari kita," tuturnya.
Diketahui, PP Tunas diberlakukan mulai 28 Maret 2026. Peraturan itu mencakup pembatasan akses anak ke platform digital seperti Instagram, Facebook,Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.
Berdasarkan keterangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pemilik platform digital yang hingga Selasa ini, sudah ada enam dari delapan platform media sosial pada tahap awal implementasi PP Tunas yang telah menyatakan kepatuhannya, yakni X, Bigolive, Instagram, Facebook, Threads, dan yang terbaru adalah TikTok. Sedangkan Roblox dan YouTube masih dikategorikan sebagai platform yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan PP Tunas.
Kemkomdigi memberi tenggat waktu tiga bulan kepada platform digital lain untuk menyampaikan laporan hasil penilaian mandiri mengenai profil risiko produk, fitur, dan layanannya.
Baca juga: Akademisi sebut PP Tunas bentuk komitmen pemerintah ke masa depan anak




