Sudah 7 Tahun Akta dan Kwitansi Jual Beli Tak Kunjung Diberikan, Penjual Tanah Kavling dan Kades Digugat

realita.co
8 jam lalu
Cover Berita

SIDOARJO (Realita)- Kisah perjuangan suami istri dalam meminta Akta Jual Beli (AJB) tanah yang saat ini sudah mereka bangun menjadi rumah berbuntut hukum. Hal ini di alami oleh pasangan suami istri asal Sidoarjo. 

Slamet Subeki (66), sosok Purnawirawan TNI Asal Sidoarjo terpaksa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Sidoarjo terhadap Malik Warudji (57), penjual tanah, dengan turut tergugat Kepala Desa (Kades) Bendotretek. 

Baca juga: Ini Kata Alfons dan Anak Abdurohim Menanggapi Steatmen Adik Terdakwa Armando Herdian

Hal itu disampaikan Suntoro selaku kuasa hukum Slamet Subeki, setelah dilakukannya Sidang Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang diketuai oleh Danang Utaryo pada, Selasa (14/4/2026).

Suntoro menjelaskan, kejadian itu bermula pada tahun 2019 lalu, saat klien nya membeli sebidang tanah Letter C dengan luas 175 M2 yang terletak di Desa Bendotretek, Kec Prambon, Sidoarjo dengan nominal harga Rp. 85.000.000 dari Malik Warudji (Tergugat).

"Saat itu sudah diserahterimakan secara sah, baik uang pembayaran maupun obyek. Pada prinsipnya, penggugat yaitu klien kami menuntut kepada Malik Warudji (Tergugat), meminta surat kwitansi dan Akta Jual Beli (AJB) saja," ujar Suntoro.

Suntoro menambahkan, sebelumnya klien kami tidak mempunyai pemikiran negatif karena memiliki hubungan tetangga. Namun hingga detik ini, Slamet Subeki tak kunjung menerima Akta Jual Beli (AJB) dan kwitansi tersebut.

"Tergugat sudah mengakui telah menerima uang sebesar Rp 85.000.000 dari klien kami saat sidang mediasi di Pengadilan Negeri Sidoarjo," kata Suntoro.

Baca juga: Ahli Waris di Magetan Dipaksa Tanggung Utang Rp600 Juta, Bank Dilaporkan atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Dikatakan Suntoro, pembayaran uang jual beli tanah tersebut dilakukan oleh istri penggugat, yakni Tatik (56), yang disaksikan langsung oleh anaknya.

"Perihal penerimaan uang dan pembayaran itu memang sudah diakui tergugat dalam sidang. Tapi kenapa tidak mau memberikan kwitansi pembayaran atas jual beli tanah ini," terang Suntoro. 

Tragisnya lagi, imbuh Suntoro, di tengah proses hukum berlangsung, muncul Penggugat Intervensi dari seseorang yang bernama Andini. Menurut Suntoro, Andini tidak mempunyai korelasi terhadap perkara jual beli antara Penggugat dengan Tergugat. 

Baca juga: PN Surabaya Nyatakan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan PMH Restuning Hidayah

"Saat itu, kami sudah menolak adanya Penggugat Intervensi ini. Karena Andini ini tidak ada hubungan hukum dengan perkara klien kami dengan tergugat. Tetapi kenapa gugatan intervensi ini diterima oleh pengadilan," tandas Suntoro. 

Suntoro berharap, Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa perkara tersebut dapat berlaku adil, dan memahami persoalan ini yang sebenarnya.

 "Kami berharap Majelis Hakim dapat bersikap adil dan memahami perkara ini yang sebenarnya. Karena klien kami merupakan korban atas perkara jual beli tanah. Uang pembayaran diterima, tetapi tidak diberikan kwitansi maupun AJB," tutup Suntoro. Ty

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur? Simak Aturannya Berdasarkan SKB 3 Menteri
• 14 jam lalumedcom.id
thumb
Alasan Ilmiah Anak di Bawah 16 Tahun Harus Jauh dari Medsos
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Apindo Soroti Kenaikan Upah Tak Sejalan Produktivitas Tenaga Kerja
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
SBY: Hati-hati Kalau Perang Timteng Tak Segera Berakhir, Ekonomi Dunia Buruk
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Cerita Jemaah Asal Kudus yang Sudah 12 Kali Haji soal Pelayanan Haji
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.