Jakarta, VIVA - Indonesia kini tengah menjadi sorotan berbagai negara dengan ditegakkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Aturan ini dinilai tepat untuk melindungi anak dan tumbuh kembangnya di masa depan. Lantas, mengapa aturan ini dengan rigid membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun?
Dokter Anak dan Ahli Tumbuh Kembang Pediatri Sosial, Bernie Medise Endiyani, menilai batas usia tersebut relevan secara ilmiah karena berkaitan langsung dengan tahapan perkembangan otak anak.
“Pada anak mencapai usia dua tahun atau di seribu hari pertama kehidupan, itu perkembangan otaknya sudah mencapai hampir 80 persen otak dewasa. Sehingga apa yang kita berikan di awal perkembangan otak ini menjadi sangat krusial,” katanya di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.
Dokter yang juga Ketua Bidang 3 Bidang Hubungan Masyarakat dan Kesejahteraan Anggota Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) ini menjelaskan bahwa di usia ini, seharusnya anak belajar tentang lingkungan sekitar, mendengarkan, termasuk mengenal keluarganya.
Namun, ini diganti menjadi suatu stimulasi yang satu arah, dalam hal ini mengkonsumsi konten media sosial. Kemampuan berpikir abstrak yang lebih matang baru berkembang setelah usia 12 tahun, menjadikan usia 13 tahun sebagai fase penting berikutnya dalam perkembangan kognitif anak.
Pada fase tersebut, lanjut Bernie, bagian otak bernama prefrontal cortex sedang berkembang, yang berfungsi dalam pengambilan keputusan, penilaian benar dan salah, serta kontrol diri.
Namun, faktanya, bagian ini sebenarnya baru akan berkembang optimal pada awal usia 20-an. Sehingga peran media sosial di usia tersebut berpotensi mengganggu jika tidak dibatasi dengan tepat.
Sementara itu, pada masa remaja, terjadi ketimpangan antara perkembangan sistem limbik yang berkaitan dengan emosi dan prefrontal cortex, sehingga memicu kecenderungan perilaku yang berisiko.
Kondisi inilah yang menurutnya menjadi dasar penting pembatasan akses terhadap konten digital berisiko tinggi, termasuk media sosial, hingga usia 16 tahun.
“Pada usia yang lebih muda, anak dinilai belum mampu sepenuhnya membedakan mana yang benar atau salah, serta memahami apakah suatu konten bersifat nyata atau tidak,” kata Bernie.





