JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi yang diterima lembaganya terkait peredaran cukai palsu.
“Kami juga mendapat informasi terkait dengan banyak beredarnya cukai palsu. Ini masih akan terus kami dalami,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Baca juga: KPK Sita 6 Barang Faizal Assegaf Terkait Kasus Bea Cukai, Termasuk Alat Elektronik
Budi juga mengimbau, masyarakat yang mengetahui informasi terkait peredaran cukai palsu tersebut dapat menyampaikan kepada KPK.
“Kami sangat terbuka. Masyarakat bisa menyampaikan informasi itu secara lengkap melalui email di pengaduan @kpk.go.id Saya ulangi, di email pengaduan @kpk.go.id,” ujarnya.
Budi menyinggung, saat ini, KPK fokus mendalami dugaan penyimpangan pengurusan pita cukai rokok.
Ia mengatakan, penyidik sedang mengusut modus-modus dalam pengurusan pita cukai rokok tersebut.
“Misalnya, rokok-rokok mekanik harusnya dikenakan Cukai mekanik karena itu nilainya lebih mahal. Ada dugaan modus, rokok-rokok mekanik ini menggunakan Cukai yang rokok linting atau manual yang dilinting pakai tangan itu. Itu kan Cukainya lebih murah,” ucap dia.
Baca juga: Jubir KPK Sebut Faizal Assegaf Sudah Akui Terima Barang dari Tersangka Kasus Bea Cukai
Sebelumnya, KPK rutin memanggil sejumlah pengusaha rokok sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada pekan lalu.
Mereka di antarnya, Martinus Suparman, Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan, Muhammad Suryo, hingga Khairul Umam alias Haji Her.
Dari pemeriksaan tersebut, KPK mendalami prosedur pengurusan cukai rokok di Ditjen Bea dan Cukai.
Tersangka Kasus ImportasiKPK awalnya menetapkan enam tersangka dalam perkara ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan pada Kamis (5/2/2026).
Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Terbaru, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada Jumat (27/2/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.
"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.
Baca juga: Jubir KPK Sebut Faizal Assegaf Sudah Akui Terima Barang dari Tersangka Kasus Bea Cukai




