Pantau - Tiga jaksa Kejaksaan Tinggi Banten bersama dua terdakwa lain menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea Selatan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 14 April 2026.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut menghadirkan terdakwa Redy Zulkarnain, Rivaldo Valini, dan Herdian Malda Ksastria, serta Maria Sisca sebagai penerjemah dan Didik Feriyanto sebagai penasihat hukum.
Jaksa Penuntut Umum Yopi Suhanda mengungkapkan dugaan pemerasan terjadi dalam rentang Februari hingga November 2025 terhadap korban Tirza Angelica dan Chihoon Lee yang terjerat perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kronologi Dugaan PemerasanDalam persidangan terungkap para terdakwa diduga memanfaatkan posisi hukum korban untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui serangkaian permintaan uang.
Jaksa membacakan ancaman yang disampaikan kepada korban, yakni "Terlapor akan dituntut dan divonis dengan hukuman tinggi jika tidak menyerahkan uang dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE,”.
Redy Zulkarnain disebut secara langsung mengancam korban dan menyatakan bahwa proses hukum di Indonesia dapat diatur dengan uang.
Pada pertemuan di Karawaci pada Maret 2025, Redy awalnya meminta Rp2 miliar agar korban dibebaskan dari jerat hukum.
Permintaan tersebut kemudian dinegosiasikan menjadi Rp1 miliar dengan tambahan Rp300 juta apabila hakim menjatuhkan putusan bebas.
Korban selanjutnya menyerahkan uang muka sebesar Rp700 juta kepada para terdakwa.
Aliran Dana dan Jerat HukumUang muka tersebut dibagikan dengan rincian Rivaldo Valini menerima Rp100 juta, Didik Feriyanto Rp50 juta, Maria Sisca Rp50 juta, dan sisanya dikuasai oleh Redy Zulkarnain.
Selain itu, terdapat permintaan tambahan dana sebesar Rp150 juta untuk penangguhan penahanan, Rp200 juta dengan alasan untuk panitera, Rp700 juta untuk pengurusan putusan, serta Rp500 juta untuk pengaturan tuntutan.
Total keuntungan yang diperoleh masing-masing terdakwa yakni Redy Zulkarnain Rp725 juta, Herdian Malda Ksastria Rp325 juta, Rivaldo Valini Rp205 juta, Didik Feriyanto Rp100 juta, dan Maria Sisca Rp75 juta.
Sebagian uang hasil dugaan pemerasan telah dikembalikan kepada korban sebesar Rp941 juta pada 17 Desember 2025 setelah kelima terdakwa terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, KUHP terbaru yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, dan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.




