Baleg DPR Bakal Rapat Bareng BPKP hingga MA Bahas Putusan MK soal BPK

detik.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR masih membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 mengenai hanya BPK yang berhak menghitung kerugian negara. Baleg akan mengundang BPK, BPKP, hingga Mahkamah Agung (MA) untuk membahas putusan MK tersebut.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan Baleg telah menggelar rapat pada Selasa (14/4/2026). Rapat tersebut membahas sejumlah undang-undang yang berdampak karena putusan MK mengenai kewenangan menghitung kerugian negara.

"Dalam rapat tersebut dibahas langkah tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait ketentuan Pasal 602 dan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," katanya.

Menurut Bob, MK telah menyatakan apabila terdapat tafsir ganda dalam suatu norma, maka kewenangan untuk merumuskan kembali norma tersebut berada pada pembentuk undang-undang.

Baca juga: Baleg DPR Akan Tinjau UU Terkait Hanya BPK Bisa Hitung Kerugian Negara

"Sehubungan dengan itu, muncul pertanyaan mengenai apakah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau lembaga lain di luar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seperti akuntan publik maupun penilai keuangan di lingkungan akademik, memiliki kewenangan untuk menilai kerugian negara dalam konteks tindak pidana korupsi sebagaimana halnya penilaian dalam akuntansi," katanya.

Menurut Bob, lembaga di luar BPK tidak dapat dijadikan rujukan utama dalam menetapkan kerugian negara. Menurutnya, BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.

"Dalam konteks penegakan hukum, lembaga di luar BPK tidak dapat dijadikan rujukan utama dalam penetapan kerugian negara, serta tidak memiliki kewenangan untuk menentukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH), yang secara normatif merupakan kewenangan BPK," katanya.

Ketentuan tersebut, kata Bob, merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum, baik karena unsur kesengajaan (mens rea) maupun kelalaian, yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, maupun lembaga lain yang mengelola keuangan negara.

Baca juga: Waka Baleg Sebut Putusan MK Perkuat Hanya BPK Bisa Hitung Kerugian Negara

Kemudian, terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, meskipun permohonan dalam perkara tersebut ditolak, pertimbangan hukum tetap menjadi perhatian, khususnya dalam memahami unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan) dalam tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

"Untuk memperjelas pengaturan tersebut, diperlukan penegasan kembali peran lembaga audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 KUHP yang mengatur mengenai hasil audit oleh lembaga pemerintah di bidang keuangan negara," katanya.

"Sebagai tindak lanjut, Baleg DPR RI akan menggelar rapat kerja (raker) terkait pengawasan dan evaluasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan mengundang sejumlah pihak, antara lain BPK, BPKP, Mahkamah Agung (MA), Ikatan Akuntan Indonesia, serta aparat penegak hukum," katanya.




(aik/rfs)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ditanya soal Penanganan Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Rektor UI: Kita Lawan
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Berbahaya, Picu Konflik dan Politisasi
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Pemerintah Pacu Efisiensi Logistik, Biaya Distribusi Ditargetkan Turun
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kebijakan WFA Terbukti Kurangi Kepadatan Mudik hingga 17,94 Persen
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Part 2|Bos Antam Bongkar Cara Cek, Beli dan Strategi Cuan Jangka Panjang
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.