jpnn.com, SIAK - Polres Siak resmi menetapkan oknum guru berinisial IP, 35, sebagai tersangka atas insiden yang menewaskan siswa kelas IX berinisial MAA, 15, saat praktik sains di sekolah.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menjelaskan peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB saat kegiatan Science Show atau ujian praktik IPA berlangsung.
BACA JUGA: Siswa Tewas Saat Praktik Sains, Polres Siak Kirim Tim Trauma Healing ke Sekolah
Korban bersama kelompoknya saat itu memperagakan hasil karya berupa senapan rakitan yang dibuat menggunakan teknologi 3D printer.
“Korban sempat meminta teman-temannya menjauh. Namun, saat dilakukan percobaan, senapan rakitan tersebut justru meledak,” ujar AKBP Sepuh saat rilis Selasa (14/4).
BACA JUGA: Siswa SMP di Siak Tewas saat Praktik Sains, Peretasinya Gemilang di Bidang Robotik
Ledakan keras menyebabkan serpihan material menghantam wajah dan kepala korban.
Meski sempat dilarikan ke RSUD Siak, korban dinyatakan meninggal dunia.
BACA JUGA: Detik-detik Alat Peraga Ujian Praktik Sains Meledak, Siswa SMP di Siak Tewas
Dari hasil penyelidikan yang dipimpin Kasatreskrim AKP Raja Kosmos, tim menemukan adanya unsur kelalaian dari guru pembimbing.
Tersangka IP diketahui telah mengetahui bahwa alat yang dibuat siswa mengandung potensi ledakan.
“Tersangka sudah mengetahui bahan dan cara kerja alat tersebut, namun tetap mengizinkan praktik dilakukan,” tegas Sepuh.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah memeriksa 16 saksi, termasuk siswa, guru, dan dokter forensik. Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari besi, peluru bulat, serta bahan diduga pemicu ledakan seperti serbuk hitam, sumbu, dan mancis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.“Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V,” tutur Sepuh. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito




