Diduga Abaikan Keluhan Warga, Lapangan Mini Soccer dan Padel di Simprug Tetap Beroperasi

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com – Keberadaan fasilitas olahraga berupa lapangan mini soccer dan padel di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menuai keluhan dari warga sekitar. Selain dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan, operasional lokasi tersebut juga disorot karena diduga belum memenuhi sejumlah ketentuan perizinan.

Warga yang tinggal di sekitar Jalan Simprug Garden VII RT 02/02, Grogol Selatan, mengaku terdampak aktivitas lapangan yang berlangsung hingga malam hari. Kebisingan, parkir kendaraan yang tidak tertib, hingga persoalan kebersihan disebut menjadi masalah yang terus berulang.

“Sudah cukup meresahkan. Bukan hanya suara bising, tapi kondisi lingkungan juga jadi tidak tertata,” ujar salah satu warga, Johny S, Selasa (14/4/2026).

Keluhan Lingkungan Jadi Sorotan

Aktivitas olahraga yang berlangsung hampir setiap hari disebut menimbulkan suara keras, terutama dari teriakan pemain dan suara benturan bola. Kondisi ini dirasakan semakin mengganggu ketika kegiatan berlangsung hingga larut malam.

Selain itu, kehadiran kendaraan pengunjung yang parkir sembarangan dinilai mempersempit akses jalan warga. Tak jarang, kondisi tersebut memicu kemacetan di kawasan permukiman yang seharusnya tenang.

Masalah lain yang dikeluhkan adalah pengelolaan sampah yang dianggap belum optimal. Warga menyebut adanya penumpukan sampah di sekitar lokasi, terutama pada jam-jam ramai pengunjung.

Dugaan Persoalan Legalitas

Tak hanya persoalan kenyamanan, warga juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pada aspek perizinan. Beberapa warga mengaku telah melakukan penelusuran terkait dokumen legalitas bangunan tersebut.

Hasil penelusuran melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) menunjukkan bahwa bangunan tersebut tidak tercatat dalam pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.

“Kalau memang belum memiliki izin yang lengkap, seharusnya operasional tidak dijalankan,” kata warga lainnya, Steven W.

Selain itu, muncul pula dugaan bahwa alamat yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya. Warga juga menyebut status Hak Guna Bangunan (HGB) di area tersebut telah melewati masa berlaku.

Peringatan Disebut Sudah Diberikan

Warga mengungkapkan bahwa pihak terkait disebut telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap, mulai dari SP 1 hingga SP 3. Namun demikian, aktivitas di lapangan tersebut masih terus berjalan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Hari Ini 14 April 2026: Produk Antam Meroket
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
PN Solo Tak Terima Gugatan Terkait Ijazah Jokowi
• 14 jam laludetik.com
thumb
Polisi Aktif Terima Rp 16 Miliar dari Proyek di Bekasi, KPK: Sudah Tertuang di BAP
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Heboh Militer AS Minta Akses Wilayah Udara RI, Ini Kata Guru Besar UI
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Jadi Daerah Paling Inovatif, Tabalong Diminta Tingkatkan Kualitas Inovasi
• 5 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.