JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebut kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) adalah alarm keras bagi dunia pendidikan.
Ia menyayangkan adanya dugaan pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum.
"Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas," katanya Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam keterangan di Jakarta, Selasa (14/4/2026), via Antara.
Menurutnya, ruang akademik semestinya menjunjung tinggi etika dan hukum. Ia pun menilai kasus yang terjadi di FHUI menunjukkan situasi yang bertenyangan, di mana Fakultas Hukum menjadi tempat pembelajaran hukum dan keadilan.
Ubaid juga menyinggung mengenai catatan pihaknya mengenai kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Ia mengungkap pihaknya mencatat ada 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan selama Januari sampai Maret 2026.
Menurut keterangannya, dari jumlah tersebut, jenis kekerasan paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual sebesar 46 persen.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Pelecehan Seksual oleh 16 Mahasiswa FH UI
"Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia," jelasnya.
Ia menilai kekerasan seksual di lingkungan pendidikan telah menjadi pola yang sistemik.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- fhui
- jppi
- kekerasan seksual
- pelecehan seksual
- kekerasan seksual fhui
- pelecehan seksual fhui





