jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga para pengusaha rokok memperoleh keuntungan tidak sah dari praktik suap dan penyalahgunaan pita cukai dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keuntungan tersebut muncul dari selisih biaya yang seharusnya dibayarkan pengusaha untuk pita cukai resmi dengan praktik manipulasi yang terjadi di lapangan.
BACA JUGA: KPK Periksa Dirut PT Laman Davindro Bahman di Kasus RPTKA
“Ya tentunya diduga diuntungkan, karena ketika yang bersangkutan seharusnya mengeluarkan sejumlah uang untuk pembelian pita cukai itu, dengan pengkondisian atau penyalahgunaan pita cukai, misalnya dari yang linting kemudian dipakai untuk mekanik, itu kan ada gap harga, ada selisih harga,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/4).
Menurut dia, selisih harga tersebut menjadi sumber keuntungan tidak sah bagi para pelaku usaha rokok. Pasalnya, distribusi rokok merupakan sektor yang ketat diatur melalui mekanisme pita cukai, sehingga setiap penyimpangan membuka peluang keuntungan besar. “Artinya ada semacam illegal gain yang didapatkan oleh para pengusaha barang-barang yang distribusinya dibatasi, diatur melalui pita cukai tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA: Pengusaha Rokok Mangkir, KPK Ancam Jemput Paksa
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah pengusaha rokok untuk mendalami aliran dana dan dugaan keterlibatan dalam praktik suap tersebut. Pemeriksaan terhadap pihak swasta dilakukan guna mengungkap peran mereka sebagai pihak pemberi suap maupun pihak yang menikmati keuntungan dari penyalahgunaan sistem cukai. KPK menyebut, dalam perkara induk, dugaan suap berasal dari pihak swasta, termasuk perusahaan rokok, kepada oknum pejabat di DJBC.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah keterlibatan perusahaan rokok yang diduga memberikan suap untuk memuluskan praktik distribusi rokok ilegal atau penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. Adapun nama-nama pengusaha rokok yang kini masuk dalam radar KPK antara lain Khairul Umam alias Haji Her, Rokhmawan, Liem Eng Hwie, Benny Tan, Martinus Suparman, dan M Suryo. Nama-nama tersebut termaktub dalam dokumen laporan terkait dugaan manipulasi tarif cukai yang kini disita KPK dari hasil penggeledahan. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: KPK Hormati Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Pelajari Langkah Hukum
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen DPR Menang Praperadilan, Status Tersangka KPK Gugur
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F04%2F10%2F9297be8534630829ff6df04a2596d05c-20260411_OPINI_Intelijen_dan_Paradoks_Kekerasan.jpg)



