jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
KPK mengonfirmasi jadwal pemanggilan keempat saksi tersebut. Mereka dipanggil untuk hadir memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam pengusutan perkara ini.
BACA JUGA: KPK Hormati Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Pelajari Langkah Hukum
"Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (14/4).
Mereka yang dipanggil yaitu Yuda Novendri Yustandra selaku Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman, Budi Hartawan yang berstatus pensiunan PNS atau mantan Sesdirjen Binapenta dan PKK, kemudian Rizky Junianto yang merupakan PNS Kemenaker, serta Farid Azianto seorang karyawan swasta.
BACA JUGA: Sekjen DPR Menang Praperadilan, Status Tersangka KPK Gugur
Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini sudah berlangsung lama dan melibatkan sejumlah oknum di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Budi Hartawan merupakan mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), yang menjadi salah satu titik utama praktik pungutan liar.
Sementara itu, nama Rizky Junianto sebelumnya juga sempat diperiksa oleh KPK pada Juni 2025. Saat itu, ia didalami terkait aliran uang hasil pemerasan kepada agen Tenaga Kerja Asing (TKA) serta barang bukti yang disita dari kediamannya.
BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Rp 16 Miliar ke Oknum Polisi Terkait Proyek di Bekasi
KPK sendiri telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini. Pada 5 Juni 2025, lembaga antirasuah mengumumkan delapan orang tersangka yang merupakan aparatur sipil negara di Kemenaker, antara lain Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad . Kemudian pada Oktober 2025, KPK kembali menetapkan tersangka baru, Heri Sudarmanto, yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap di pengadilan, praktik pemerasan ini diduga berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2025. Para tersangka diduga memanfaatkan celah dalam prosedur pengurusan RPTKA yang masih bersifat manual sebelum beralih ke sistem daring (online). Pemohon RPTKA dipersulit dan dimintai uang di luar ketentuan resmi agar proses pengesahan bisa berjalan.
KPK mengimbau masyarakat untuk terus mengawasi proses penegakan hukum ini dan melaporkan jika menemukan indikasi serupa di lingkungan pelayanan publik. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Temukan Fakta, USD 1 Juta dari Gus Yaqut untuk Pansus Haji Dipegang ZA
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




