Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tersangka kasus dugaan korupsi dalam kerja sama antara PT Aneka Tambang atau Antam (Persero) dengan PT Loco Montrado pada 2017 yakni Siman Bahar, telah meninggal dunia.
“Betul, pagi ini pun dan tadi juga ada kami bahas bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4) malam.
Advertisement
Achmad menjelaskan KPK selanjutnya sedang mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Siman Bahar.
Dalam prosesnya, kata dia, KPK terlebih dahulu membutuhkan surat keterangan kematian dan sejumlah dokumen lain yang dibutuhkan hingga SP3 tersebut terbit.




