Australia Ikut Aturan Indonesia, Hasilnya Tak Terduga

cnbcindonesia.com
4 jam lalu
Cover Berita
Foto: Sejumlah anak memainkan ponsel mereka sesuai pulang sekolah di Jakarta, Senin (30/3/2026). Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Tunas. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Banyak negara yang mempertimbangkan pelarangan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Indonesia sudah memperkenalkan aturan pembatasan tersebut dalam PP Tunas yang diumumkan pada Maret 2025 lalu, kemudian penegakkannya dimulai sejak 28 Maret 2026.

Sementara itu, Australia menjadi negara pertama yang secara tegas melarang akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejak Desember 2025. Pertanyaannya, apakah aturan ini efektif?


Yayasan Molly Rose, yakni organisasi amal yang berfokus pada pencegahan bahaya dunia online, baru-baru ini mempublikasikan survei yang respondennya merupakan 1.050 anak di Australia berumur 12-15 tahun pada Maret 2026.

Studi itu menunjukkan 61% anak berusia 12-15 tahun yang sebelumnya memiliki akses ke beberapa platform media sosial yang ditargetkan, ternyata masih memiliki satu atau lebih akun yang aktif.

Pilihan Redaksi
  • Makin Banyak Negara Ikut Aturan RI, Satu Dunia Tolak Digantikan Total
  • Presiden RI Sedih Lihat Bangunan Mangkrak di Rusia, Minta Diperbaiki
  • 19 Negara Ikut Aturan RI, dari Asia Sampai Eropa

Australia mulai menetapkan aturan pelarangan media sosial bagi anak di bawah umur per tanggal 10 Desember 2025. Meskipun baru beberapa bulan sejak larangan tersebut berlaku, jajak pendapat Molly Rose menyimpulkan bahwa larangan tersebut tidak memiliki dampak positif atau negatif yang jelas terhadap kesejahteraan anak-anak.

Studi tersebut juga mencatat 70% anak-anak mengaku mudah mengakali pelarangan akses ke platform-platform yang dibatasi.

"Hasil ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas larangan media sosial Australia dan menunjukkan bahwa akan menjadi pertaruhan besar bagi Inggris untuk mengikuti langkah tersebut saat ini," kata Andy Burrows, CEO Yayasan Molly Rose, dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Engadget, Selasa (14/4/2026).

Pemerintah Australia juga telah menerbitkan temuannya sendiri pada Maret 2026 yang meneliti bagaimana platform media sosial mematuhi larangan tersebut. Menurut laporan pemerintah, Snap, TikTok, Facebook, Instagram, dan YouTube saat ini sedang diselidiki atas potensi ketidakpatuhan.

Laporan tersebut menambahkan bahwa badan eSafety Australia sedang menyelesaikan investigasi ini dan akan membuat keputusan tentang penegakan hukum pada pertengahan tahun 2026. Menurut laporan eSafety, wewenang penegakan hukum badan tersebut meliputi penerbitan surat pemberitahuan pelanggaran, pengajuan perintah pengadilan, dan sanksi perdata hingga A$49,5 juta atau setara Rp601 miliar.


(fab/fab) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: AI Bantu Transformasi HR, Bikin Kinerja Karwawan Melesat

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Peringatan Berbahaya! Link Video Ibu Tiri Vs Anak Tiri 7 Menit di Kebun Sawit dan Dapur Jangan Diklik
• 17 jam laluharianfajar
thumb
Pengusaha Rokok Mangkir, KPK Ancam Jemput Paksa
• 10 jam lalujpnn.com
thumb
ESDM Pastikan Kunjungan Presiden ke Moskow Perkuat Diplomasi Energi yang Menguntungkan
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Prabowo Temui Macron di Perancis, Bahas Pengadaan Alutsista hingga Energi
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Menteri Keuangan Purbaya Temui Investor Global di AS untuk Yakinkan Ketahanan Fiskal Indonesia
• 11 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.