JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Kepala Seksi Mutasi di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum). Pemeriksaan digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan dua saksi yang diperiksa di antaranya Zubair (Kepala Seksi Mutasi I Subdirektorat Panitera dan Juru Sita Direktorat Jenderal Badilum) dan Irma Susanti (Kepala Seksi Mutasi II Hakim Subdirektorat Mutasi Hakim Dirjen Badan Peradilan Umum).
"Penyidik meminta keterangan kepada para saksi, berkaitan dengan mutasi jabatan pihak tersangka dalam perkara ini," ujar Budi Prasetyo.
Sekadar diketahui, KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
Baca Juga:OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Rp610 Juta di Goodie Bag THRPenetapan tersangka ini setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2). Selain dua orang tersebut, dalam operasi senyap yang dimaksud KPK juga menangkap lima orang lainnya yaitu Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, ADN dan GUN selaku pegawai PT KD.
Setelah melakukan pemeriksaan dan didapati kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka sebagai berikut EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Dalam pemeriksaan lanjutan tim KPK mendapatkan data dari PPATK, BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
#nasional




