UI Blak-blakan Cara Usut Tuntas Pelecehan Seksual oleh Belasan Mahasiswa Fakultas Hukum

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Depok, VIVA – Universitas Indonesia (UI) menegaskan pendekatan berbasis perlindungan korban dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual secara verbal di lingkungan Fakultas Hukum.

Penanganan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK), fakultas, hingga unit terkait di tingkat universitas.

Baca Juga :
Fakta-fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI: Daftar Pelaku hingga Dosen yang Jadi Korban
Apa Sih yang Dimaksud Jokes Seksis? Ini Penjelasan dan Alasannya Bisa Masuk Kategori Pelecehan

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menegaskan komitmennya untuk menempatkan korban sebagai prioritas utama dalam penanganan kasus ini, dengan menyediakan pendampingan secara menyeluruh.

Pendekatan ini menjadi bagian dari komitmen UI dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, adil, dan responsif terhadap setiap bentuk kekerasan seksual.

"UI menegaskan kembali bahwa pendekatan yang digunakan dalam penanganan kasus ini berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), dengan memastikan tersedianya pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan,” kata dia, dikutip Rabu, 15 April 2026.

Hingga saat ini diketahui terdapat 16 mahasiswa yang diduga terkait kasus tersebut. Menurutnya, proses pemeriksaan terhadap para mahasiswa pun dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta perlindungan hak semua pihak yang terlibat.

“Berdasarkan hasil penelusuran sementara, dinamika ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik,” katanya.

UI memastikan proses penanganan dilakukan secara hati-hati dan berbasis bukti. Selain laporan awal, pihak kampus juga memfasilitasi laporan tambahan melalui perwakilan mahasiswa untuk memperkuat proses verifikasi.

Saat ini, tahapan penanganan meliputi pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, hingga penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK. Hasil rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menentukan sanksi, termasuk kemungkinan sanksi akademik.

Di tengah proses tersebut, UI juga memastikan kondisi kampus tetap kondusif meski sempat muncul dinamika sosial di kalangan mahasiswa.

“Perkembangan situasi di lingkungan kampus turut menjadi perhatian universitas, termasuk adanya dinamika sosial yang muncul sebagai respons atas kasus tersebut. UI memastikan bahwa kondisi ini telah dikelola, sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik,” ujarnya lagi.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang diungkap, dugaan pelecehan dilakukan oleh 16 mahasiswa melalui sebuah grup percakapan. Dalam sejumlah tangkapan layar yang tersebar, percakapan tersebut diduga memuat komentar bernuansa seksual yang merendahkan, menyasar tidak hanya mahasiswi, tetapi juga dosen perempuan.

Baca Juga :
Terjadi Sejak 2025, Ini Alasan Korban Pelecehan Mahasiswa FH UI Ragu Melapor
Latar Belakang Para Pelaku Dugaan Pelecehan FH UI: Anak Anggota Polisi, TNI, Dekan, hingga Pemilik Firma Hukum
Terbaru! Jumlah Korban Kasus Pelecehan Seksual FH UI: 20 Mahasiswa, 7 Dosen

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Berita Populer: Putra Meisya Siregar Autoimun; Teuku Rassya Menikah
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Bahlil Beberkan 3 Poin Kerja Sama yang Ditawarkan ke Vladimir Putin
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Zebra Cross Cideng Digambar Ulang Warga, Aksi Swadaya Ini Jadi Sorotan
• 21 jam laludetik.com
thumb
Berubah Total! Ini Perhitungan Terbaru Harga Patokan Mineral Nikel
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pramono Bakal Atur Lebih Rinci Skema Naming Rights Halte, Tidak Boleh Ganggu Keindahan Kota
• 18 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.