Baleg DPR Evaluasi UU Tipikor Usai Putusan MK soal Kerugian Negara

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan pihaknya melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait kewenangan penilaian kerugian negara.

Bob Hasan menyampaikan Baleg DPR telah menggelar rapat pengawasan dan evaluasi undang-undang yang berkaitan dengan putusan tersebut pada Selasa (14/4/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung olehnya bersama pakar hukum Prof. Bayu Dwi Anggono.

Menurut Bob, rapat tersebut membahas langkah lanjutan atas putusan MK yang berkaitan dengan sejumlah regulasi, termasuk Pasal 602 dan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, pembahasan juga mencakup Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Pertimbangan hukum Mahkamah [Konstitusi] menyatakan bahwa jika terdapat tafsir ganda, maka merumuskan hal tersebut adalah kewenangan pembentuk peraturan,” ujar Bob dalam keterangannya.

Ia mengatakan hal itu menjadi dasar bagi DPR untuk melakukan peninjauan terhadap norma yang berkaitan dengan definisi serta penetapan kerugian negara dalam perkara korupsi.

Baca Juga

  • Anggota DPR Usul Audit Restitusi Pajak Libatkan BPK Demi Cegah Kebocoran Duit Negara
  • Daftar Lembaga Negara yang Dihuni Eks Politisi: BI, BPK, MK, OJK Menyusul?

Dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai kewenangan lembaga dalam menilai kerugian negara. Salah satu isu yang muncul adalah apakah lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat melakukan penilaian tersebut.

Bob menilai lembaga seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akuntan publik, maupun akademisi tidak dapat dijadikan rujukan dalam penegakan hukum untuk menetapkan kerugian negara.

“Oleh karena itu, lembaga di luar BPK tidak dapat dijadikan rujukan dalam penegakan hukum yang menetapkan atau memanfaatkan kerugian negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan kewenangan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung mengatakan Baleg juga akan melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang terkait norma kerugian negara.

“Karena MK baru saja memutuskan BPK sebagai satu-satunya pihak yang berwenang menetapkan kerugian negara dan meminta pembentuk undang-undang untuk memberikan kejelasan norma kerugian negara, maka Baleg akan menjalankan fungsi pemantauan dan peninjauan undang-undang terkait hal tersebut,” kata Martin.

Menurut Martin, langkah tersebut bertujuan memastikan tidak terjadi perbedaan pemaknaan atas frasa kerugian negara oleh aparat penegak hukum.

Ia menambahkan penerapan yang tidak seragam terhadap norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan dalam penegakan hukum.

Ke depan, Baleg DPR berencana menggelar rapat kerja lanjutan terkait pengawasan dan evaluasi pelaksanaan UU Tipikor dengan mengundang BPK, BPKP, Mahkamah Agung, Ikatan Akuntan Indonesia, serta aparat penegak hukum.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Heboh Grup Chat Cabul 16 Mahasiswa FH UI, Menteri PPPA: Jangan Normalisasi Candaan Mesum
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Punya Tunggakan Kredit di Bawah Rp1 Juta Kini Bisa Ajukan KPR Subsidi
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Waspada Dampak El Nino "Godzilla", Picu Gangguan Pernapasan dan Kulit
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Seloroh Prabowo Saat Ucapkan Hari Kosmonaut untuk Putin: Banyak Anak Indonesia Diberi Nama Yuri Gagarin
• 22 jam laludisway.id
thumb
Polres Siak Tetapkan Oknum Guru Tersangka Kasus Ledakan Senapan 3D Printer
• 8 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.