Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras dugaan pelecehan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Arifah menegaskan, tindakan pelecehan seksual di ruang digital merupakan bentuk kekerasan yang serius karena merendahkan martabat perempuan dan menciptakan rasa tidak aman, khususnya di lingkungan kampus.
“Segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk melalui grup percakapan digital, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan tidak bisa ditoleransi dalam kondisi apa pun,” ujar Arifah dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Ia memastikan KemenPPPA akan mengawal penuh proses penanganan kasus tersebut agar korban mendapatkan perlindungan maksimal, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta keadilan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Arifah, kasus ini harus ditangani dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selain penegakan sanksi, korban juga harus dijaga dari stigma, intimidasi, maupun tekanan sosial.
KemenPPPA juga mengapresiasi langkah cepat Universitas Indonesia yang langsung bergerak melakukan investigasi melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Meski demikian, Arifah menegaskan proses investigasi harus berjalan transparan dan berpihak kepada korban. Ia juga meminta kampus menjatuhkan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti terlibat.
“Lingkungan pendidikan harus punya sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif, termasuk pengawasan interaksi di ruang digital serta penguatan edukasi kesetaraan gender,” tegasnya.
Arifah turut mengingatkan masyarakat agar tidak menormalisasi candaan yang mengandung unsur pelecehan karena bisa membuka peluang terjadinya kekerasan yang lebih serius.
Di sisi lain, Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengungkapkan bahwa seluruh 16 mahasiswa yang diduga terlibat telah dipertemukan dengan korban dalam forum khusus di Auditorium DH UI, Selasa (14/4) malam.
Forum tersebut digelar untuk memberikan ruang bagi korban yang ingin mendengar permintaan maaf langsung dari para pelaku.
“Semua 16 pelaku hadir. Yang jelas rasa kecewa dan kesal pasti dirasakan para korban atas apa yang terjadi di grup tersebut,” kata Dimas. (nba)




