5 Berita Terpopuler: Heboh, Kabar Terbaru Uji Materiil UU ASN soal Nasib PPPK, Silakan Disimak Penjelasan Menteri Rini

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Selasa (14/4) tentang heboh kasus pelecehan seksual di FHUI, kabar terbaru uji materiil UU ASN soal nasib PPPK, hingga simak penjelasan Menteri Rini. Simak selengkapnya!

1. Peraturan BKN: Jenis Penghargaan dan Hukuman bagi PPPK, Ada Potongan Gaji

BACA JUGA: Lagi, Kabar Gembira untuk PPPK dan P3K PW

Badan Kepegawaian Negara menerbitkan aturan mengenai pemberian penghargaan dan hukuman disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup BKN. 

Sekali lagi, Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 hanya berlaku bagi PPPK di lingkup BKN, instansi yang kini dipimpin Prof Zudan Arif Fakrulloh. 

BACA JUGA: Isu PHK PPPK Masih Ada, Wali Kota Fairid Angkat Bicara

Peraturan BKN tersebut ditetapkan pada 27 Februari 2026 dan diundangkan 16 Maret 2026.

Baca Selengkapnya di Bawah:

BACA JUGA: Terlibat Kasus Pidana, Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat Secara Tidak Hormat

Peraturan BKN: Jenis Penghargaan dan Hukuman bagi PPPK, Ada Potongan Gaji

2. Kabar Terbaru Uji Materiil UU ASN soal Nasib PPPK, Penjelasan Kuasa Hukum FAIN Meyakinkan

Berikut ini kabar terbaru gugatan uji materiil terhadap Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang diajukan PPPK yang tergabung dalam Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN). 

Diketahui, sidang perbaikan permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait erat dengan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini sudah digelar pada 1 April 2026. 

Kuasa Hukum Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) Muhamad Arfan mengatakan, sidang Perbaikan II dalam Perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026 ini telah memperjelas satu hal mendasar, yaitu persoalan PPPK bukan sekadar isu administratif, melainkan persoalan konstitusional yang nyata.

Baca Selengkapnya di Bawah:

Kabar Terbaru Uji Materiil UU ASN soal Nasib PPPK, Penjelasan Kuasa Hukum FAIN Meyakinkan

3. Wahai PNS, PPPK, dan P3K PW, Silakan Disimak Penjelasan Menteri Rini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan work from home (WFH) bagi ASN PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu atau P3K PW. 

Rini mengungkapkan, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas tempat bekerja dengan skema WFH ASN pada pekan pertama menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Pemerintah menilai implementasi kebijakan ini berjalan lancar. 

Secara umum, kata Menteri Rini, penerapan WFH di instansi pemerintah pusat telah berjalan sesuai dengan kebijakan.

Baca Selengkapnya di Bawah:

Wahai PNS, PPPK, dan P3K PW, Silakan Disimak Penjelasan Menteri Rini

4. Diminta Jadi Ketum PBNU, Gus Salam pun Minta Izin kepada Menteri Agama

KH Abdussalam Shohib atau dikenal dengan panggilan Gus Salam menemui Menteri Agama Nasaruddin Umar di kantor Kementerian Agama RI, Jl. Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/4). 

Gus Salam bersilaturahmi dengan menteri yang telah berkhidmat di jamiyyah lebih dari 40 tahun itu. 

“Saya ingin bersilaturahmi dengan Pak Menteri, Kiai Nasaruddin Umar. Beliau telah berkhidmat di NU sejak muda di daerahnya, hingga sekarang berkhidmat sebagai Rais PBNU,” kata Gus Salam.

Baca Selengkapnya di Bawah: 

Diminta Jadi Ketum PBNU, Gus Salam pun Minta Izin kepada Menteri Agama

5. Heboh Dugaan Pelecehan Seksual oleh 16 Mahasiswa FHUI, Kampus Lakukan Investigasi

Universitas Indonesia (UI) merespons serius dan menyatakan sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI (FHUI), sebagaimana berkembang di ruang publik. 

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro mengatakan bahwa UI menegaskan setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika.

Baca Selengkapnya di Bawah:

Heboh Dugaan Pelecehan Seksual oleh 16 Mahasiswa FHUI, Kampus Lakukan Investigasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPPK Tak Usah Gelisah, Fairid Naparin Pastikan Tidak Ada Pemberhentian


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Satgas PRR pastikan bantuan jaminan hidup tepat sasaran 
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Polisi Bongkar Jaringan Illegal Drilling di Jateng, 3 Tersangka Ditangkap
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
Pidato Jusuf Kalla Dipolemikkan, LBH Hidayatullah: Tidak Ada Penistaan Agama!
• 16 jam laluterkini.id
thumb
Alhamdulillah Barakallah Artinya Apa? Ini Makna dan Waktu Penggunaannya
• 23 jam lalutheasianparent.com
thumb
Pura-pura Jadi Lelaki, Wanita Lampung Nekat Terbang ke Sinjai untuk Lamar ABG! Tak Sanggup Uang Panai, Berakhir Pelecehan
• 23 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.