JAKARTA, KOMPAS.com – Awal mula kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) melalui grup chat akhirnya terungkap.
Kasus ini bermula dari bocornya grup chat di media sosial LINE yang beranggotakan 16 orang terduga pelaku.
Salah satu anggota grup yang juga merupakan pelaku membocorkan informasi tersebut kepada korban.
"Awalnya memang ada salah satu anggota grup karena satu lain hal akhirnya membocorkan informasi itu kepada para korban," ujar kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, saat dijumpai di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026).
Baca juga: Grup Chat 16 Mahasiswa FH UI Basecamp Puri Asih dari Kosan hingga Melecehkan Dosen
Timotius mengungkapkan, pelaku terpaksa membocorkan chat tersebut karena kondisi tertentu.
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci alasan di balik tindakan tersebut.
"Ada kondisi yang akhirnya membuat dia terpaksa melakukan," katanya.
Informasi mengenai grup chat dan isinya pertama kali dibocorkan pada 2025, meski saat itu belum disampaikan secara detail.
Korban Sudah Tahu Sejak 2025
Dengan bocornya informasi tersebut, para korban sebenarnya sudah mengetahui sejak 2025 bahwa mereka menjadi objek dugaan pelecehan seksual.
"Makanya mereka pas melihat pasti sakit, sedih, sakit hati, malu, dan lain-lain," kata Timotius.
"Tapi kalaupun mereka mau laporkan pada saat itu, ya pasti mereka mikir juga, 'cukup enggak ya hanya dengan satu chat ini untuk kita laporkan'," jelasnya.
Timotius mengungkapkan, para korban sempat menahan diri meski sudah mengetahui hal tersebut. Mereka berharap tindakan para pelaku tidak berlanjut.
Baca juga: Belajar Hukum tapi Langgar? Kasus Pelecehan Seksual di FH UI Dinilai Sangat Fatal
"Mereka (korban) berharap udahlah mungkin ini terakhir mereka (pelaku) kayak gini, enggak akan berlanjut lagi. Tapi ternyata faktanya kan enggak berhenti, makanya di tahun ini akhirnya diputuskan untuk ditindak," lanjutnya.
Korban kemudian mulai mengumpulkan bukti-bukti yang ada.