Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan tanggapan terkait kasus pelecehan seksual verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Ia menuturkan, jika tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak secara tegas. Tak hanya itu, ia juga meminta pihak UI agar menjatuhkan sanksi sudah berada di jalur yang benar.
“Sanksi tegas dari pihak kampus sudah sangat tepat dan saya rasa semua pihak harus mengakui bahwa apa yang para pelaku lakukan adalah kesalahan serius yang harus ada konsekuensinya,” kata dia.
Karena kejadian tersebut, ia mengaku prihatin dengan perilaku yang ditunjukkan para mahasiswa tersebut.
Sebagai calon penegak hukum, lanjutnya para mahasiswa tersebut seharusnya menjunjung tinggi etika dan nilai moral.
“Tentunya miris, ya, jika para calon-calon praktisi hukum kita di masa depan punya kebiasaan untuk melakukan pelecehan seksual seperti ini,” ucap dia.
Lebih lanjut, Sahroni mengingatkan bahwa tindakan semacam ini bisa menjadi sinyal bahaya bagi masa depan dunia hukum di Indonesia.
Ia juga mempertanyakan bagaimana para mahasiswa tersebut akan menjalankan peran sebagai praktisi hukum jika sejak dini sudah memiliki pola pikir yang keliru.
“Kejadian ini juga harus jadi pengingat buat kita bahwa kalau masih mahasiswa saja sudah begini, bagaimana nanti kalau mereka kalau sudah punya power (kekuasaan) di bidang praktisi hukum? Bagaimana nanti mereka bisa mempraktekkan pasal-pasal di Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jika mindset-nya (pola pikir) begini?,” ucapnya
Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi merusak kepercayaan terhadap sistem hukum.
“Ini kan bahaya untuk masa depan hukum Indonesia. Jadi, memang sanksi sosial yang diterima sudah tepat,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menyampaikan bahwa pihak kampus telah mengambil sikap tegas atas dugaan yang menyeret mahasiswa Fakultas Hukum tersebut.
“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya
Menurutnya, saat ini penanganan kasus tengah berjalan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berorientasi pada korban serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kerahasiaan.
“Proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas,” kata dia
Di tingkat fakultas, langkah awal juga telah diambil dengan melakukan penelusuran internal dan memanggil mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Editor: Redaksi TVRINews





