BATAM, KOMPAS.TV - Bripda NS, anggota Ditsamapta Polda Kepulauan Riau (Kepri) meninggal dunia usai diduga mengalami penganiayaan oleh senior di mess atau barak Bintara.
Kasus kematian Bripda NS saat ini tengah diselidiki pihak kepolisian, guna mengetahui penyebab kematian korban.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi, serta telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kematian Polisi di Mess Bintara, Kapolda Kepri Perintahkan Penyelidikan
Sementara jenazah korban telah berada di Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi, guna memastikan penyebab kematian.
Selengkapnya, berikut sederet fakta terkait kasus kematian Bripda NS yang diduga akibat penganiayaan di mess Bintara:
1. Polisi tetapkan tersangka
Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kematian Bripda NS.
Menurut penjelasannya, tersangka merupakan sesama anggota polisi berinisial Bripda AS.
"Sementara diduga baru satu anggota atas nama Bripda AS yang dinyatakan tersangka," ungkapnya, Selasa (14/4/2026).
Ia pun menyebut saat ini, tersangka telah diamankan oleh pihak Propam.
"Jadi saat ini sudah dilakukan pengamanan," ujarnya, dalam tayangan Kilas Kompas, KompasTV.
Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan personel lain.
2. Kronologi
Kabid Propam Polda Kepri mengungkapkan, peristiwa dugaan penganiayaan Bripda NS terjadi pada Senin (13/4/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, tersangka memanggil Bripda NS bersama Bripda JB ke kamar barak terkait dugaan pelanggaran tidak melaksanakan kegiatan kurve (kerja bakti).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kasus kematian bripda ns
- dugaan penganiayaan
- polisi
- polda kepri
- tersangka





