Terkini, Makassar – Rektor Universitas Muhammadiyah Makassar, Dr Abd Rakhim Nanda, menyoroti ketimpangan distribusi kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah antara perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.
Menurut dia, kebijakan tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi calon mahasiswa yang sama-sama memenuhi syarat, tetapi berbeda dalam pilihan kampus.
Pernyataan itu disampaikan Rakhim dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Komisi X DPR RI bersama sejumlah asosiasi perguruan tinggi swasta, Selasa, 14 April 2026, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Cerminan Masalah NasionalDalam forum tersebut, Rakhim menegaskan bahwa kasus yang dialami Unismuh Makassar bukanlah persoalan tunggal. Ia menyebut hal itu sebagai gambaran umum kondisi perguruan tinggi swasta, khususnya di kawasan timur Indonesia.
“Sebetulnya itu contoh kasus saja, mewakili semua swasta saya kira, setidaknya di kawasan timur Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan utama terletak pada cara pandang pemerintah dalam menentukan distribusi KIP Kuliah. Ia mempertanyakan mengapa perguruan tinggi negeri tidak mengalami pembatasan kuota, sementara perguruan tinggi swasta justru mengalami pengurangan signifikan.
Penurunan Kuota yang DrastisRakhim mengungkapkan bahwa penurunan kuota KIP Kuliah di kampus swasta terjadi sangat tajam. Jika pada tahun sebelumnya tingkat penerimaan mencapai sekitar 95 persen dari total pengajuan, maka pada tahun ini jumlahnya merosot drastis hingga tidak mencapai 10 persen.
Kondisi ini dinilai menciptakan ketimpangan serius dan berpotensi menghambat akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang memilih perguruan tinggi swasta.
Tekankan Prinsip KeadilanIa menegaskan bahwa prinsip utama dalam kebijakan KIP Kuliah seharusnya adalah keadilan dan pemerataan. Setiap calon mahasiswa yang memenuhi syarat, menurutnya, harus mendapatkan kesempatan yang sama tanpa memandang pilihan kampus.
“Kalau kita benar-benar berpihak kepada anak bangsa, maka semua yang memenuhi syarat harus mendapatkan KIP Kuliah,” tegasnya.
Rakhim juga menambahkan bahwa meskipun negara mungkin memiliki keterbatasan dalam mendukung institusi swasta, hal tersebut tidak seharusnya berdampak pada hak mahasiswa untuk memperoleh bantuan pendidikan.
Usulan Integrasi Sejak PMBSebagai solusi, ia mengusulkan agar skema KIP Kuliah diintegrasikan sejak tahap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB). Dengan demikian, aspek pembiayaan sudah dipertimbangkan sejak awal proses pendaftaran mahasiswa.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi calon mahasiswa terkait biaya pendidikan sebelum mereka resmi menempuh perkuliahan.
Aspirasi Perguruan Tinggi SwastaPandangan yang disampaikan Rakhim juga mencerminkan aspirasi luas dari kalangan Muhammadiyah, yang memiliki jaringan besar perguruan tinggi swasta di Indonesia.
Isu ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah dan DPR RI, mengingat peran strategis perguruan tinggi swasta dalam memperluas akses pendidikan tinggi, terutama di wilayah yang belum terjangkau secara optimal oleh perguruan tinggi negeri.




