Terduga Pelaku Pelecehan di Grup Chat FH UI Disanksi Organisasi

okezone.com
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual, telah dijatuhi sanksi organisasi. Sanksi tersebut berupa pencabutan status keanggotaan aktif di organisasi kemahasiswaan FH UI.

"Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga :
Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI Lewat Grup Chat

Menurutnya, sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Surat keputusan tersebut viral di media sosial X setelah diunggah oleh akun @ghannnio. Dalam unggahan tersebut, ditampilkan nama 16 terduga pelaku pelecehan yang dimaksud.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
21 Jam Negosiasi Berakhir Nol! AS–Iran Gagal Total, ‘Jam Perang’ Resmi Dimulai?
• 18 jam laluerabaru.net
thumb
Klarifikasi Teuku Rassya Soal Kehadiran Tamara Bleszynski di Pernikahannya
• 18 jam lalutabloidbintang.com
thumb
KPK Panggil Lagi Staf Legal Lippo Cikarang Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
• 17 jam laludetik.com
thumb
Bahas Penjaringan Calon Ketum, Ikatan Notaris Indonesia Akan Gelar Pra-Kongres
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Lembaga Perlindungan Investor RI Usul Statusnya Naik ke Level UU
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.