JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersama DPR RI tengah berpacu mencari sumber pendanaan untuk menutup lonjakan biaya penerbangan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi yang mencapai Rp 1,77 triliun.
Langkah ini ditempuh agar kenaikan biaya tidak dibebankan kepada jemaah.
Menteri Haji dan Umrah RI M Irfan Yusuf mengatakan lonjakan biaya tersebut dipicu oleh kenaikan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar yang menekan struktur pembiayaan penerbangan haji.
“Secara agregat, total biaya melonjak dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun atau meningkat Rp 1,77 triliun,” kata Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (14/4/2026).
Baca juga: Biaya Penerbangan Haji 2026 Naik, Anggota DPR Pertanyakan Sumber Pembiayaannya
Dia merincikan, maskapai Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan biaya sebesar Rp 974,8 miliar, sementara Saudi Airlines sebesar Rp 802,8 miliar.
Meski terjadi lonjakan signifikan, Irfan menegaskan Presiden Prabowo Subianto telah memberi instruksi tegas agar tambahan biaya tersebut tidak dibebankan kepada jemaah.
“Alhamdulillah Presiden telah menegaskan lonjakan biaya ini jangan dibebankan kepada jemaah,” jelas dia.
Pemerintah siapkan skema pembiayaanIrfan menyebutkan, pemerintah kini tengah mengkaji sejumlah alternatif pembiayaan untuk menutup selisih biaya tersebut. Namun, opsi yang diambil harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, kata Irfan, komponen biaya penerbangan haji pada dasarnya bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Sementara itu, biaya penerbangan untuk petugas kloter berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: Biaya Penerbangan Haji Naik Rp 1,77 Triliun, Menhaj Minta Restu DPR
Oleh karena itu, pemerintah kini melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan legalitas skema pembiayaan, termasuk kemungkinan penggunaan status force majeure.
“Terkait dengan kenaikan biaya penerbangan yang diusulkan oleh maskapai, saat ini Kementerian Haji dan Umrah sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pihak terkait untuk memastikan status force majeure-nya dan legalitas sumber pembiayaan,” kata Irfan.
“Memang seperti yang ditanyakan oleh Ketua tadi, ada beberapa alternatif, semuanya siap, tinggal kita melihat bagaimana koordinasi kami dengan Kejaksaan Agung nanti terkait status dan legalitas sumber pembiayaan,” sambungnya.
APBN dianggap mampu tapi terbentur aturanDalam rapat tersebut, perdebatan sengit muncul terkait kemungkinan penggunaan APBN untuk menutup kenaikan biaya. Sebab, pemerintah yang awalnya secara terbuka memastikan bakal memakai APBN, kini justru dilingkupi kekhawatiran.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan, pemerintah pada prinsipnya siap menggunakan APBN agar jemaah tidak menanggung kenaikan biaya akibat avtur.





