Pemerintah tengah merampungkan penyusunan aturan baru terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Regulasi ini disiapkan untuk memperketat pengawasan sekaligus memperbaiki tata kelola restitusi yang selama ini menjadi sorotan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan hingga kini pembahasan masih berlangsung di tahap harmonisasi lintas kementerian. Aturan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang disusun agar tetap relevan dengan perkembangan sistem perpajakan dan kondisi ekonomi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan proses harmonisasi menjadi bagian penting dalam siklus pembentukan regulasi. Pemerintah ingin memastikan kebijakan yang dihasilkan tidak hanya adaptif terhadap sistem administrasi perpajakan, tetapi juga mendukung dunia usaha serta memperkuat pengawasan.
“Saat ini pemerintah sedang melakukan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang mengatur mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak,” kata Inge dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Selasa (14/4).
“Proses ini merupakan bagian dari siklus penyusunan regulasi untuk memastikan ketentuan yang dihasilkan tetap relevan, tidak hanya dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan, tetapi juga selaras dengan dinamika perekonomian, kebutuhan dunia usaha, serta penguatan tata kelola dan pengawasan dalam rangka menjaga integritas sistem perpajakan,” imbuhnya.
Meski demikian, DJP belum merinci isi aturan yang tengah dibahas. Pemerintah masih menggodok substansi sebelum nantinya ditetapkan dan diumumkan secara resmi ke publik.
“Perlu kami sampaikan bahwa pembahasan masih berlangsung, sehingga substansi pengaturan belum dapat kami sampaikan secara rinci,” ungkapnya.
Di sisi lain, proses harmonisasi RPMK ini sudah dibahas lintas kementerian. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menggelar rapat pada 10–11 April 2026 sebagai lanjutan dari pembahasan sebelumnya pada 6 April 2026.
Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah mengatur ulang mekanisme pemberian restitusi pendahuluan, termasuk penegasan proses penelitian atas permohonan wajib pajak. Hasil penelitian ini akan menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam mengambil keputusan.
Jika syarat formal terpenuhi dan terdapat kelebihan pembayaran, DJP dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Sebaliknya, permohonan dapat ditolak jika tidak memenuhi ketentuan atau sedang dalam proses pemeriksaan maupun penegakan hukum.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan batas waktu penyelesaian restitusi, yakni maksimal 3 bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan 1 bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak permohonan diterima.
Langkah pembaruan ini tidak lepas dari perhatian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap tingginya nilai restitusi pajak pada 2025 yang mencapai Rp 360 triliun. Pemerintah menilai perlu ada pengawasan lebih ketat untuk mencegah potensi kebocoran.
Ke depan, selain memperketat aturan, Kementerian Keuangan juga akan melakukan audit atas restitusi pajak, baik secara internal maupun bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk periode sebelumnya.

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F05%2F06%2F777677b601377a78e9be83c6aae79ef0-20250506PRI7HR.jpg)



