Perdagangan ilegal burung liar Sumatera menjadi persoalan serius yang tak ada habisnya. Tingginya permintaan pasar di Pulau Jawa menjadi faktor utama masih maraknya perdagangan burung. Kondisi ini memicu penangkapan burung secara masif di hutan-hutan Sumatera.
Sebagai gerbang Sumatera, Lampung memiliki posisi strategis dalam rantai distribusi bisnis ilegal ini. Selama bertahun-tahun, Pelabuhan Bakauheni di Kabupaten Lampung Selatan menjadi pintu keluar utama penyelundupan burung dari Sumatera ke Jawa.
Kepala Balai Karantina Pertanian Lampung Donni Muksydayan mengatakan, upaya penjagaan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni oleh petugas karantina dan instansi terkait sudah dilakukan selama 24 jam. Selama ini, petugas juga rutin menyita burung liar Sumatera yang diselundupkan agar pelakunya jera.
Berdasarkan data Balai Karantina Pertanian Lampung, pada tahun 2020, jumlah burung liar asal Sumatera yang diselamatkan dari upaya penyelundupan mencapai 46.072 ekor. Jumlah itu menjadi terbanyak selama periode tahun 2019-2025.
Data terbaru tahun 2025 menunjukkan, jumlah burung yang diselamatkan sebanyak 9.219 ekor. Meski data upaya penyelundupan menurun, modus pengiriman burung secara ilegal ternyata kian kompleks.
”Makin beragamnya modus pengiriman menjadi salah satu tantangan di lapangan,” ungkap Donni Muksydayan saat acara diskusi Kolaborasi Multipihak dalam Menyelamatkan Populasi Burung Liar Sumatera di Bandar Lampung, Selasa (14/4/2026).
Selama ini, modus penyelundupan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari disembunyikan dalam bus antarkota antarprovinsi hingga diangkut menggunakan mobil pribadi. Petugas juga pernah mengungkap upaya pengiriman burung menggunakan truk hingga mobil boks tertutup yang sudah dimodifikasi.
Saat tertangkap, sopir yang mengangkut burung sering kali berdalih hanya menerima paket tanpa mengetahui isi dan siapa pemiliknya. Kondisi ini membuat petugas kesulitan melacak asal-usul burung karena sistem pengiriman dilakukan secara terputus.
Tantangan lainnya adalah masih lemahnya upaya pencegahan di hulu atau daerah asal pengiriman burung. Sistem pengawasan bersama lintas provinsi juga belum terbangun dengan baik.
Direktur Eksekutif Flight Protecting Indonesia’s Bird Marison Guciano mengungkapkan, tingginya permintaan pasar di Pulau Jawa menjadi faktor utama masih maraknya perdagangan burung liar. Kondisi ini memicu penangkapan burung liar secara masif di hutan-hutan Sumatera.
Rantai pasok perdagangan burung secara ilegal juga terus hidup dan sulit diputus. ”Selama pasar di Jawa tetap besar, tekanan terhadap populasi burung liar di Sumatera akan terus terjadi,” ujar Marison.
Dari hasil penelusuran digital oleh Flight, terdapat 11.100 kios burung dan 125 pasar burung yang tersebar di beberapa provinsi di Pulau Jawa. Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur menjadi daerah dengan jumlah kios dan pasar burung yang lumayan banyak.
Di Jawa Tengah, ada 4.002 kios burung dan 48 pasar burung yang tersebar di berbagai tempat, sedangkan di Jawa Timur terdapat 3.438 kios dan 58 pasar burung.
Jumlah kios burung di wilayah perkotaan, seperti Jakarta, juga tidak sedikit, yakni mencapai 791 kios dan ada 4 pasar burung. Banyaknya jumlah kios dan pasar burung di wilayah perkotaan ataupun perdesaan di Jawa menjadi indikator besarnya permintaan terhadap burung, khususnya jenis burung kicau.
Marison menyebut, pasar yang masif ini membuat praktik perburuan di alam liar masih belum terkendali. ”Ini bukan lagi skala kecil atau tradisional. Kami melihat pola yang sudah terorganisasi, dari penangkapan, distribusi, hingga penjualan di pasar,” ucapnya.
Dalam praktiknya, perdagangan burung liar tidak berdiri sendiri, tetapi melibatkan jaringan yang cukup kompleks. Burung-burung itu ditangkap dari alam, dikumpulkan, dan didistribusikan ke Jawa secara terorganisasi.
Data yang dihimpun Flight menunjukkan, sepanjang tahun 2023-2025 terdapat 771 kasus penyitaan berbagai jenis satwa liar di Indonesia. Penyitaan didominasi satwa jenis burung, khsususnya burung kicau yang mencapai 134.515 ekor. Dari jumlah itu, sebesar 70,21 persen berasal dari wilayah Sumatera.
Tak cuma dari Lampung, burung liar itu juga diambil dari hutan-hutan di wilayah di Sumatera. Satwa yang disita kebanyakan berasal dari Sumatera Selatan, Jambi, Sumatera Barat, Riau, hingga Sumatera Utara. Fakta ini membuktikan adanya jaringan perdagangan lintas provinsi yang masih berjalan hingga saat ini.
Perwira Unit 3 Subdirektorat IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Iptu Chandra Hirawan mengatakan, tahun ini, pihaknya tengah menangani enam kasus terkait dengan perdagangan satwa ilegal. Dia memastikan, para pelaku yang terlibat dalam jaringan perdagangan satwa, khususnya burung liar yang sudah terbongkar, akan diproses hingga ke pengadilan.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Itno Itoyo mengatakan, selama ini, burung-burung yang disita sebisa mungkin langsung dilepaskan kembali ke alam. Dari data BKSDA Bengkulu, pelepasliaran burung sebagian dilakukan di kawasan hutan lindung hutan konservasi yang ada di Lampung.
Wilayah yang sering menjadi lokasi pelepasliaran burung hasil sitaan adalah Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman. Sejak 2021, sebanyak 87.140 ekor burung dilepasliarkan di kawasan konservasi tersebut.
Lokasi itu sering dipilih karena lokasinya yang relatif dekat sehingga burung-burung bisa segera diselamatkan. Adapun lokasi lain pelepasliaran burung di Lampung ialah Taman Nasional Way Kambas, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, KPH Batu Serampok, KPH Batutegi, KPH Way Pisang, dan Taman PKK Agropark.
Merujuk data terbaru Status Burung di Indonesia 2026, tercatat ada 1.834 spesies burung di Indonesia dengan 538 spesies di antaranya burung endemis. Kini, terdapat 159 spesies burung yang tercatat berstatus terancam punah secara global.
Itno menambahkan, perburuan burung secara masif menjadi salah satu ancaman dalam upaya konservasi satwa. Untuk memutus rantai tersebut, pihaknya turut melakukan upaya pembinaan pada masyarakat.
Sosialisasi pada perusahaan bus dan jasa logistik juga dilakukan. Langkah itu dilakukan agar tidak ada lagi bus antarkota antarprovinsi ataupun truk-truk yang dimanfaatkan untuk pengiriman burung secara ilegal.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman Eny Puspasari mengatakan, saat akan dilepasliarkan, kondisi burung korban perdagangan satwa itu tidak semuanya dalam kondisi sehat. Sebagian sudah lemas karena dikurung berjam-jam di dalam kotak selama pengiriman.
Bahkan, sebagian burung tidak bisa terbang karena terluka atau sayapnya patah. Tak sedikit pula yang tertangkap kembali oleh pemburu atau masyarakat yang bermukim di sekitar hutan. Banyak pula yang mati di alam.
Karena itulah, pihaknya bekerja sama dengan Flight mendirikan pusat rehabilitasi burung berkicau di Tahura Wan Abdul Rachman pada awal 2023. Hingga saat ini, pusat rehabilitasi itu telah menyelamatkan ribuan ekor burung kicau yang terluka akibat diburu dan diperdagangkan secara ilegal.
Selama berada di pusat rehabilitasi, burung-burung ini akan mendapat perawatan dari para perawat satwa selama 1-2 minggu. Selain diberi makanan dan minuman, petugas juga memantau kondisi kesehatan burung.
Jika sudah lincah dan sehat, burung-burung itu akan dilepasliarkan ke hutan Tahura Wan Abdul Rachman atau lokasi lain di Lampung yang sesuai dengan habitatnya.
Selain membangun pusat rehabilitasi, pengelola Tahura Wan Abdul Rachman juga membina para petani hutan yang ada di wilayah itu untuk sama-sama melestarikan satwa liar. Sosialisasi dilakukan ke desa dan sekolah-sekolah.
Tak hanya itu, kelompok tani juga didampingi mengolah hasil perkebunan menjadi berbagai produk olahan, seperti gula aren, sirup pala, dan kopi bubuk. Dengan begitu, petani hutan diharapkan memperoleh penghasilan tambahan sehingga tidak perlu menangkap burung dari alam untuk dijual kepada pengepul.
Dalam kesempatan itu, Kafe Hutan Tahura yang berlokasi di Perpustakaan Daerah Lampung juga secara resmi dibuka. Selain menjual berbagai produk petani hutan, kafe itu juga diharapkan menjadi ruang untuk sosialisasi tentang konservasi. Kafe ini terbentuk berkat kolaborasi multipihak antara pemerintah daerah dan Flight.
Yanyan Ruchyansyah, salah satu pemerhati kehutanan di Lampung, berpendapat, upaya konservasi acap kali terbentur oleh kepentingan ekonomi sesaat. Sebagai contoh, masih banyak warga yang berburu burung di alam karena desakan ekonomi.
Untuk itu, upaya pemberdayaan dan penguatan ekonomi, khususnya petani hutan, menjadi menjadi aspek penting dalam upaya konservasi. Jika petani merasa sejahtera dari hutan, mereka diharapkan mempunyai kesadaran untuk menjaga ekosistem hutan, ternasuk flora dan fauna yang ada di dalamnya.
Pada akhirnya, upaya penyelamatan burung liar Sumatera tidak bisa berhenti hanya pada upaya penyitaan. Diperlukan penegakan hukum yang tegas hingga upaya pemberdayaan masyarakat agar akar persoalan dapat ditangani. Tak kalah penting adalah memastikan setiap burung yang diselamatkan dapat kembali ke habitat alaminya dengan aman.





