Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37) kembali digelar pagi ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sidang dihelat dengan agenda pembacaan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum para terdakwa.
"Rencana pagi seperti biasa, menunggu kesiapan dan kelengkapan para pihak," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam saat dihubungi, Rabu (15/4/2026).
Advertisement
Para terdakwa yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP. Arin memastikan hari ini fokus pada penyampaian tanggapan resmi dari oditur militer terhadap eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa.
Sidang dijadwalkan mulai sekitar pukul 09.00 di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang utama. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum majelis hakim menentukan sikap terhadap eksepsi yang diajukan.
"Jadi hari ini tanggapan eksepsi dari oditur, pagi ya," ucap Arin.
Arin menyebut sidang kali ini belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara, termasuk menghadirkan saksi-saksi. Majelis hakim terlebih dahulu akan memutuskan eksepsi yang diajukan diterima atau ditolak melalui putusan sela.
"Belum, putusan sela dulu, eksepsinya diterima atau ditolak dahulu," ujar Arin.




