Begini Akhirnya Nasib Briptu BTS yang Mengintip Polwan Mandi

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - SEMARANG - Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan hukuman demosi selama sebelas tahun kepada Brigadir Satu (Briptu) BTS yang mengintip dan merekam polisi wanita atau polwan seniornya di kamar mandi di lingkungan Sekolah Polisi Negara Kepolisian Daerah Jawa Tengah (SPN Polda Jateng).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Komisaris Besar Artanto mengatakan sanksi tersebut merupakan hasil sidang KKEP di Mapolda Jateng pada Senin (13/4).

BACA JUGA: Polda Jateng Tetapkan Kepala Cabang BLN Salatiga Jadi Tersangka

"Terduga pelanggar Briptu BTS dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Komisi sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama sebelas tahun serta penempatan khusus (patsus) selama 20 hari,” kata Kombes Artanto saat dikonfirmasi, Rabu (15/4).

Dia menjelaskan sanksi berat terhadap bintara tersebut dijatuhkan setelah melalui pertimbangan matang dalam persidangan etik.

BACA JUGA: Ibu Dosen Meninggal di Penginapan, Mantan Perwira Polda Jateng AKBP Basuki Mulai Diadili

Perbuatan polisi tersebut dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Menurut Kombes Artanto, langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas lembaga pendidikan Polri.

BACA JUGA: Harta Kekayaan AKBP Didik yang Titip Narkoba Sekoper di Rumah Polwan

“Pimpinan Polda Jateng berkomitmen melakukan pembersihan internal. Setiap anggota yang melanggar aturan akan ditindak sesuai prosedur demi mewujudkan Polri yang semakin dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan polwan senior yang memergoki BTS mengintip dan merekam saat dirinya mandi.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri hingga viral di media sosial. (ink/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Wisnu Indra Kusuma


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Heboh Isu Napi Kasus Korupsi di Kendari Keluyuran Meeting di Kafe
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Part 2|Bos Antam Bongkar Cara Cek, Beli dan Strategi Cuan Jangka Panjang
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Cerita Pasutri Pedagang Sayur-Penjaga Sekolah Bisa Naik Haji usai Menabung Puluhan Tahun
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Napas Terakhir Republik Darurat di Rimba Sumatera
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Meneropong Siklus Baru Bisnis Perkantoran di Jakarta
• 15 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.