Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian menyesalkan kasus dugaan pelecehan seksual di grup chat melibatkan belasan mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Lalu menilai kasus tersebut terjadi lantaran lemahnya implementasi aturan.
"Menurut saya, fenomena dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus, di mana pun itu terjadi, termasuk di FH UI, dan apapun jenis kekerasannya, menunjukkan bahwa persoalan ini bukan hanya soal regulasi, tetapi terutama soal implementasi regulasi antikekerasan di lapangan," kata Lalu kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Lalu mengatakan pemerintah telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Aturan tersebut, kata dia, mengatur secara komprehensif mengenai kasus kekerasan di kampus.
"Namun, maraknya kasus serupa menandakan masih lemahnya komitmen, pengawasan, dan keberanian institusi dalam menindak pelanggaran secara tegas dan transparan," ujarnya.
"Karena itu, perguruan tinggi harus memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas," sambungnya.
Politikus PKB ini menekankan kampus wajib mengaktifkan satuan tugas (satgas). Selain itu, kampus juga perlu melakukan edukasi berkelanjutan tentang kesetaraan dan batasan perilaku.
"Kampus wajib mengaktifkan satgas, menyediakan kanal pelaporan yang aman dan terpercaya, serta menjamin perlindungan korban tanpa stigma," tuturnya.
"Intinya, pada konsistensi implementasi regulasi tersebut, dan penanganannya yang keberpihakan pada korban," imbuh dia.
(amw/rfs)





